JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Komisi III DPR RI, Senin (21/4/20256). Mereka menyampaikan ada penganiayaan dan eksploitasi terhadap mereka selama ada di sana sejak mereka kecil. Mendengarkan aspirasi itu, Komisi III DPR pun mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas agar fakta yang terjadi di masa lalu benar-benar terungkap.
“Kasus ini sebenarnya seperti pucuk es. Kejadian sudah lama, namun baru ramai terungkap sekarang. Meski begitu, negara harus menghadirkan keadilan bagi para mantan pemain sirkus di Taman Safari ini,” kata Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Pasalnya, kasus ini bermula dari sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI yang menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus. Di mana mereka beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.
Salah satu pemain sirkus, Butet bercerita bahwa dirinya sering mendapatkan perlakuan kasar selama berlatih dan menjadi pemain sirkus. Bahkan, ia sempat dipisahkan oleh anaknya bernama Debi yang belakangan juga merupakan bagian dalam kelompok sirkus tersebut. Debi disebut sampai harus melarikan diri melewati hutan Cisarua.
Sedangkan, pihak Taman Safari Indonesia mengklaim tidak punya keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan. Karena itu,
Gilang menilai, negara harus menghadirkan keadilan bagi para mantan pemain sirkus OCI Taman Safari yang selama ini merasa kasusnya belum tuntas.
“Konstitusi sudah mengatur jaminan dari negara untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warganya. Jadi kasus ini harus diusut secara terang benderang, apalagi juga ada bantahan dari pemilik sirkus,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi III DPR memberikan waktu tujuh hari kepada pihak pengelola sirkus OCI untuk menyelesaikan kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pegawainya secara kekeluargaan.
"Jika dalam tenggat waktu tersebut persoalan tidak selesai, Komisi III DPR mempersilakan mantan pemain sebagai korban membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Gilang.
Menurutnya, pengakuan dari para korban harus didengarkan, begitu pun keterangan dari pihak pengelola. Karenanya, ia menilai negara harus memberikan atensi serius dan tidak boleh tutup mata terkait kasus yang sempat tertutup puluhan tahun ini.
Karena itu, rekomendasi Amnesty Internasional Indonesia soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) perlu dipertimbangkan. Ia meyakini, pembentukan TPF penting untuk mengungkap kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi para korban, sekaligus untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami eks pemain sirkus OCI.
“Negara perlu mengakomodir para pemain sirkus ini agar mereka mendapat keadilan. Dan saya kira, DPR bisa ikut memfasilitasinya,” ucap Gilang.
Terlebih, Amnesty Internasional Indonesia juga mendorong Komisi III DPR untuk meminta Kapolri membuka kembali penyidikan terhadap kasus ini agar kegagalan negara di masa lalu tidak terulang di masa depan. Pasalnya,
Mabes Polri sempat menangani laporan pidana atas kasus kekerasan yang dialami para pemain sirkus OCI pada 1997, namun kasus ini dihentikan (SP3) pada 1999 karena alasan kurangnya alat bukti.
Lebih lanjut, Gilang menegaskan, dugaan kasus eksploitasi dan penganiayaan mantan pegawai sirkus OCI harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.
“Kita tidak boleh berhenti bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa. Walau kasus lama, masih bisa dibuka lagi dan diusut tuntas. Kasus kedaluwarsa bukan berarti para korban ini tidak berhak memperoleh keadilan,” pungkasnya.***
Editor : Edwar Yaman