PEKANBARU (RIAU[POS.CO) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab dipanggil Noel memperingatkan perusahaan jika ijazah para mantan pegawai tidak segera dikembalikan, pemerintah akan menutup perusahaan tersebut.
Hal ini ditegaskannya usai melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan travel dan tour di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru yang menahan 31 ijazah mantan karyawannya.
‘’Ini banyak sekali masalah tenaga kerja yang ijazahnya ditahan. Itu jelas tidak baik dan melanggar. Kita tidak mau ini terjadi di mana pun. Dokumen pribadi orang tidak boleh ditahan, orang mau kerja lagi tidak bisa, ini kan keterlaluan, harus dihentikan,’’ ujarnya usai sidak yang juga diikuti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bobby Rahmat, dan anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi, Rabu (23/4).
Noel menyayangkan aksi perusahaan yang semena-mena. Ia menegaskan, jika persoalan penahanan ini karena piutang atau penalti, pemerintah siap hadir dan membantu menyelesaikannya. ‘’Kalau mereka merasa terbebani, negara akan bayar. Kita ingin adil untuk buruh. Perintah Presiden jelas, dekat dengan rakyat dan hadir bersama rakyat,’’ tegasnya.
Didampingi Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi, yang menerima pengaduan mantan karyawan, Noel langsung mencecar karyawan yang sedang berada di kantor perusahaan tersebut. Hanya saja, pimpinan perusahaan mengunci diri tidak mau menemui rombongan.
Noel mengatakan, sidak ini menyusul ada pengaduan mantan karyawan tersebut ke Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru. Sebelumnya juga terjadi di Kota Surabaya dan viral. Ia bertekad hal ini tidak boleh terjadi. ‘’Ini di daerah lain juga banyak terjadi, akan kita ke semua tempat. Siapapun backing mereka kita tabrak,’’ sebut Noel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI-P Zulkardi menerima laporan dua mantan karyawan perusahaan ekspedisi tersebut pada Senin (21/4).
“Ada masyarakat yang melapor ke Fraksi PDI-P. Pada saat memulai kerja, ijazah mereka ditahan oleh pemberi kerja untuk sebagai jaminan barang-barang yang mereka antar ke pelanggan. Akan tetapi setelah mereka berhenti bekerja di perusahaan tersebut, ijazahnya sampai hari ini belum dikembalikan,” kata Zulkardi.
Secara aturan yang dipelajari dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, Zulkardi menekankan bahwa jika pekerja yang sudah berhenti bekerja maka perusahaan bersangkutan wajib mengembalikan ijazah.
“Di dalam surat edaran yang kita terima itu memperbolehkan ijazah ditahan sebagai keamanan untuk perusahaan pemberi kerja. Mungkin karena ini perusahaan kurir jadi untuk keamanan barang-barang yang diantarkan sampai alamat tujuan. Akan tetapi, setelah mereka berhenti bekerja, ijazahnya jangan ditahan lagi, kembalikan,” jelasnya.
Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru menurutnya akan menindaklanjuti aduan masyarakat yang ijazahnya ditahan tersebut. Apalagi mantan karyawan ini mengaku ini diminta membayar denda sebesar Rp13 juta sebagai uang ganti transportasi dan insentif karyawan perhari yang dihitung selama 1 tahun bekerja.
Upaya mediasi sempat dilakukan dengan perwakilan perusahaan, namun tidak membuahkan hasil. Hingga informasi ini sampai ke telinga Wamenaker Noel yang langsung terbang ke Pekanbaru.
Baca Juga: Melawan, Polisi Tembak Pembobol Rumah Kosong
Zulkardi juga menyebut mantan karyawan perusahaan tour and travel yang ijazahnya ditahan saat ini bertambah menjadi 31 orang. Hal ini disampaikannya saat mendampingi 12 orang mantan karyawan membuat laporan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Riau.
Sebelum peristiwa ini viral, dirinya telah pernah mendatangi pihak perusahaan terkait salah satu kerabatnya yang ijazahnya ditahan. ‘’Teman-teman lapor ke DPRD Pekanbaru, saya lakukan mediasi dengan perusahaan tetapi tidak membuahkan hasil. Setelah viral, banyak bertambah, mulai dari karyawan hingga mantan karyawan,’’ ujarnya.
Terkait maraknya kasus penahanan ijazah ini, Zulkardi menyebut DPRD Pekanbaru bakal memanggil pihak perusahaan pekan depan untuk memberikan klarifikasi.
Riau Pos mendatangi Sanel Tour and Travel tempat ijazah mantan karyawan yang ditahan. Tiba di sana sekitar pukul 11.45 WIB, karyawan yang berada di lobi mengatakan pimpinannya sedang tidak di tempat.
Di ruangan cukup luas itu terlihat sejumlah karyawan sibuk beraktivitas. Saat berada di sana, Riau Pos sempat berbicara dengan seorang karyawan senior yang tak mau sebutkan namanya.Ia mengatakan, prosedur penahanan ijazah bagian dari kebijakan untuk memininalisir risiko. ‘’Ada risiko yang harus dimenej, kita antar barang orang, ini harus dijaga,’’ ungkapnya.
Pria paruh baru yang terlihat ramah ini tidak menampik bahwa penahanan ijazah berkaitan dengan piutang. Ia pun mengklaim baru kali ini ada karyawan yang bermasalah dan viral. ‘’Kita sudah di sini sejak 1993, baru ini ada yang bermasalah,’’ ujarnya.
Mintai Keterangan Mantan Karyawan
Kadisnakertrans Boby Rachmat Riau telah melakukan pertemuan dengan 12 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan tour & travel di Pekanbaru. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Kamis (24/4).
Boby Rachmat mengatakan, pertemuan dengan para mantan karyawan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sidak sebelumnya. Pada pertemuan tersebut, para mantan karyawan juga telah memberikan keterangan kepada pengawas dan telah membuat berita acara pemeriksaan.
“Sudah hadir ada 12 orang, kami minta keterangan dan informasinya dulu. Besok (hari ini, red) rencananya kita akan memanggil pihak perusahaan dan kita akan simpulkan apakah benar terkait dengan dugaan penahanan ijazah tersebut,” kata Boby.
Boby menyebutkan, saat melakukan pertemuan dengan 12 mantan karyawan tersebut, pihaknya sempat berbicara melalui video call dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan. “Pak Wamen tentunya memonitor hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas,” tuturnya.
Soal adanya informasi permintaan uang tebusan ijazah Rp5 juta yang diminta perusahaan kepada eks karyawannya, Boby mengaku belum mendapat informasi tersebut. “Saya belum terima laporannya, nanti kita lihat perkembangannya. Yang jelas saya akan mendengarkan dulu dari pengawas apa hasil dari pengambilan keterangan tadi,” sebutnya.(end/sol)
Editor : Arif Oktafian