JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan suap lepas ekspor crude palm oil (CPO) yang juga melibatkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dinilai bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)dalam rangka untuk memulihkan aset.
Demikian diungkapkan Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, seperti dilansir dari Jawapos.com.
Herdiansyah Hamzah menjelaskan, penerapan pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor. Pasal itu bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
“Tetap bisa (diterapkan), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Disebutkannya, salah satu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas. Lewat pasal TPPU, seluruh asetnya dapat disita dan dirampas oleh Kejaksaan Agung untuk pemulihan aset negara setelah kasus berkekuatan hukum tetap.
“Harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Herdiansyah.
“Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjutnya.
Masih kata Herdiansyah, penerapan Pasal TPPU bisa dijerat kepada siapa pun tersangka korupsi, baik penyelenggara negara maupun swasta.
“Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan berjalan di Kejaksaan Agung, jaksa penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover.
Selain itu, ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Bahkan, Kejagung juga telah menyita lima mobil lain dari rumah kediaman Ariyanto.
Marcella Santoso diduga memberikan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 60 miliar.
Suap itu diberikan agar kasus hukum yang menjerat PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Marcella juga terjerat kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus korupsi timah dan impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Editor : M. Erizal