Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Risnandar Didakwa Terima Setoran dari 8 Pejabat Pemko, Terungkap dalam Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru

Hendrawan Kariman • Rabu, 30 April 2025 | 09:21 WIB
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa digiring petugas saat akan menjalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa digiring petugas saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa didakwa menerima uang setoran dari delapan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4).

Selain Risnandar, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila juga menjalani sidang perdana kemarin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto, Heradian Salipi, Meyer Volmar Simanjuntak, dan kawan-kawan mendakwa ketiganya telah melakukan praktik korupsi dengan memanipulasi kegiatan dan mencairkan uang negara lewat Ganti Uang (GU) dan Uang Pengganti (UP).

Dakwaan JPU dalam perkara ini ada senilai Rp8,9 miliar uang negara dikorupsi. Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar.

JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto yang merupakan ajudan Risnandar, turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar.

Dalam dakwaan, JPU KPK juga merinci beberapa sumber uang yang diterima Risnandar dari delapan pejabat Pemko Pekanbaru tersebut.

Mulai Mei 2024 sebesar Rp5 juta dari Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan DLHK Wendi Yuliasdi melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

Kemudian pada Juni 2024, Rp50 juta dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Mardiansyah melalui Ajudan Risnandar Mochammad Rifaldy Mathar.

Kemudian selama Juni-November 2024 Risnandar juga didakwa menerima total Rp70 juta dan satu tas merek Bally senilai Rp8,5 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zulhelmi Arifin yang dititipkan kepada Nugroho Adi Putranto.

Lalu selama rentang Juli-November 2024 Risnandar disebutkan menerima total Rp200 juta dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yulianis yang juga dititipkan ke ajudan Nugroho Adi Putranto.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Alek Kurniawan turut disebutkan menyerahkan total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta pada rentang waktu yang sama.

Adapun dari Indra Pomi, Risnandar menerima total Rp350 juta selama rentang Agustus-November 2024. Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso turut menyerahkan Rp40 juta dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edward Riansyah disebutkan pula ikut memberikan Rp100 juta.

 

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mempersilakan para terdakwa atau kuasa hukum menanggapi dakwaan tersebut. ‘’Saudara mempunyai hak apakah mengajukan keberatan atau tidak (atas dakwaan, red), silakan,’’ sebut Hakim.

Menanggapi itu, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Bahkan Indra Pomi dan Novin Karmila di hadapan majelis hakim berterus terang mengakui kesalahan mereka.

‘’Kami mengakui pernah menerima dan menyerahkan titipan, kami sangat menyesal atas hal ini Yang Mulia,’’ kata Indra Pomi.

Hal senada diungkapkan Novin Karmila. Ia juga menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi.

‘’Saya mengakui kesalahan saya, tidak keberatan Yang Mulia,’’ kata Novin.

Sementara Risnandar lewat tim kuasa hukumnya juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.

Mendengar hal itu, majelis hakim berkesimpulan untuk melanjutkan sidang langsung ke pembuktian. Namun karena JPU belum menyiapkan saksi-saksi, sidang ditunda hingga pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada 2 Desember 2025. KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar.

Namun, hanya Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila jadi tersangka serta disidangkan.

Dalam perkara ini, KPK pun telah dilakukan proses penyelidikan panjang dan penggeledahan di beberapa kantor dinas dan 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, Jakarta Selatan, Depok, dan enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa puluhan orang mulai dari pejabat eselon hingga tenaga harian lepas di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Banyaknya saksi diperiksa dalam kasus tersebut sehingga memakan waktu panjang sehingga KPK memperpanjang masa tahanan hingga tiga kali.

 

Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(das)

Editor : Arif Oktafian
#pj wako pekanbaru ott #kasus korupsi #Risnandar didakwa terima setoran #mantan pj wako pekanbaru #sidang indra pomi nasution #Indra pomi ditahan di pekanbaru #pemko pekanbaru #8 pejabat pemko pekanbaru setor ke pj wako #pekanbaru #PJ Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa #Sidang risnandar mahiwa #Sidang novin karmila