Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Soal Ijazah Palsu, Tindakan Jokowi Laporkan Roy Suryo dkk Dikritik Abraham Samad: Itu Kriminalisasi!

Redaksi • Kamis, 1 Mei 2025 | 11:36 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad kritik tindakan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  yang melaporkan Roy Suryo dkk terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad kritik tindakan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan Roy Suryo dkk terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali ramai di publik. Semakin meyita perhatina karena Jokowi melakukan serangan balik yang melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025). Nama-nama itu di antaranya Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa, dan Rizal Fadilah.

Tindakan Jokowi itu mendapat kritikan dari mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Menurut Samad, sikap Jokowi itu merupakan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara-suara kritis.

"Menurut hemat saya, apa yang terjadi terhadap Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa, dan Fadilah ini adalah satu bentuk pembungkaman terhadap suara kritis. Ini sebenarnya melanggar hukum. Karena kebebasan orang untuk mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh konstitusi," kata kata Abraham Samad kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

"Jadi kalau orang paham dengan konstitusi, pemerintah paham dengan konstitusi, suara kritik tidak boleh dilawan dengan mengkriminalisasi seseorang lewat laporan ke kepolisian," sambungnya.

Abraham Samad menegaskan, Jokowi bukan rakyat biasa, melainkan mantan presiden dua periode. Seharusnya, sebagai seorang mantan kepala negara dapat memberikan sikap negarawan kepada masyarakat.

"Tindakan seorang negarawan itu harus bisa diteladani. Harus bisa dicontoh dan tindakannya itu harus memberi nuansa kearifan dan kebijaksanaan," ujar Abraham Samad.

Karena itu, Abraham  Samad menilai tidak elok pelaporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya tersebut. Sebab, Abraham Samad menyebut pernyataan Roy Suryo hingga dokter Tifa merupakan kritik yang membangun.

"Jadi kalau pernyataan yang sifatnya destruktif menimbulkan huru-hara dan huru-hara itu betul terjadi, itu yang bisa dilaporkan," cetus pria asal Makassar itu.

Lebih lanjut, Abraham Samad menyarankan agar Jokowi mencabut laporan tersebut. Hal itu sebagai bentuk negarawan untuk memberikan teladan kepada setiap masyarakat.

"Oleh karena itu, saya mengimbau, teman saya Pak Jokowi, ya, supaya mungkin lebih elok, lebih arif, memberi contoh kepada masyarakat supaya tidak melanjutkan laporannya, supaya orang tetap bangga dengan sikap Pak Jokowi. Karena apa? Mantan pimpinan yang bisa diingat adalah legasinya," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu. Dalam pelaporan itu, Jokowi bersama tim kuasa hukum membawa bukti sebanyak 24 video.

 

"Jadi terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu kami sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," ucap salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

"Ya mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga," sambungnya.

Yakup memastikan, Jokowi telah memperlihatkan seluruh ijazah akademiknya mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada kepolisian.

"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," pungkasnya.

Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.***

Editor : Edwar Yaman
#Abraham Samad #jokowi #ijazah palsu