Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bentrokan ala Gangster Gara-Gara Sengketa Lahan di Kemang: 10 Orang Ditangkap Bawa Senapan dan Parang, Ini Kronologinya

Redaksi • Sabtu, 3 Mei 2025 | 09:14 WIB
10 orang tersangka penyalahgunaan senjata dalam bentrok antarkelompok di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
10 orang tersangka penyalahgunaan senjata dalam bentrok antarkelompok di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kawasan elite Kemang, Jakarta Selatan jadi pusat perhatian. Bentrokan ala gangster seperti di film-film yang melibat dua kelompok. Mereka saling serang menggunakan senapan angin dan parang di jalanan sehingga memicu kepanikan warga.

Polisi pun langsung turun ke lapangan dengam menangkap 27 orang dan menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami amankan sesuai dengan berita acara pemeriksaan 10 orang (tersangka), dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kami minta keterangan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Adapun 10 tersangka itu ialah KT (43), AS (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG (40), dan AK (47). Mereka diketahui sebagai pihak yang menyerang dan membawa senapan angin.

Murodih pun membeberkan kronologi bentrokan di Kemang ini. Insiden ini terjadi pada Rabu (30/4) pukul 09.00 WIB. Bentrokan dipicu sengketa lahan yang memanas dan berubah menjadi aksi saling serang.

Bentrok bermula saat AK alias Andy dan MAG alias Ade bertemu KT, diduga hendak mengambil paksa lahan yang disengketakan. Senjata yang digunakan sebelumnya disembunyikan di bagasi mobil warna kuning.

"Ketiganya diduga berupaya mengambil alih lahan yang sedang disengketakan," kata Murodih.

Ketegangan memuncak ketika salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu, memicu bentrokan sengit antardua kubu. Polisi kemudian datang ke lokasi guna mengamankan situasi.

"Keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku," jelas Murodih.

Polisi menyita barang bukti dari lokasi bentrokan berupa empat pucuk senapan angin jenis PVC, tiga bilah parang, satu mobil Toyota Agya kuning, delapan ponsel, dan enam pakaian pelaku. Para tersangka kini dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor : Edwar Yaman
#sengketa lahan #Bentrokan ala Gangster #kemang