PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wacana penjualan Stadion Utama Riau yang diungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi sorotan. Ahli Kebijakan dan Keuangan Publik Universitas Islam Riau Dr Dia Meirina Suri mengatakan, menjual aset milik daerah atau milik publik memungkinkan. Terutama bila aset tersebut termasuk aset tidak bergerak dan tidak produktif, sementara keuangan daerah sedang defisit.
Hanya saja, Dia Meirina menggarisbawahi, setiap penjualan aset yang berasal dari duit pajak rakyat, dalam mengambil keputusan penjualan, maka haruslah melibatkan partisipasi publik.
‘’Jika kondisi defisit dan aset memang tidak memberikan manfaat, apalagi biaya perawatan lebih mahal daripada hasil, maka bisa (dijual). Namun ini perlu kajian manfaat jangka panjang dan harus melibatkan partisipasi publik,’’ ujarnya.
Dia Meirina juga menekankan, dalam mengambil langkah strategis soal aset, pemangku kepentingan juga harus dipertimbangkan alternatif pengelolaan.
Perlu diingat, sambung Dia Meirina, akan selalu rugi menjual aset tidak bergerak untuk jangka panjang.
Hanya lewat kajian matang baru bisa dinilai apakah aset sekelas Stadion Utama Riau yang sangat mahal menjadi beban dan tidak produktif bisa dianggap sebagai sebuah keputusan itu tepat.
‘’Kalau menghitung rugi atau untung, yang namanya menjual aset tidak bergerak, seperti bangunan ataupun tanah, pastinya rugi untuk jangka panjang. Karena ini hanya menutupi masalah jangka pendek tanpa menyelesaikan isu struktural fiskal,’’ jelasnya.
Dia Meirina berpendapat pula, bahwa pemerintah bisa memilih alternatif pengelolaan dengan public private partnership yang menggabungkan efisiensi dan pembiayaan sektor swasta dengan fungsi pelayan publik sektor pemerintah.
Bisa juga jadi pilihan, reaktivitas fungsi ekonomi, atau bisa pula dijadikan alih fungsi terbatas.
Dengan banyaknya kemungkinan pilihan maka, kata Dia Meirina, kajian dengan melibatkan partisipasi publik sebelum mengambil keputusan atas aset-aset tidak produktif ini adalah sebuah keharusan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Riau Erisman Yahya mengatakan, pihaknya selama ini sudah terus berupaya untuk mencari pihak ketiga yang mau mengelola stadion tersebut. Namun memang, belum ada pihak yang berminat.
“Kami selama ini juga terus berusaha mencari pihak ketiga yang mau mengelola Stadion Utama tersebut, termasuk para Gubernur Riau terdahulu juga sudah berusaha mencari pihak ketiga, namun memang belum ada yang berminat,” katanya.
Maka dengan kondisi tersebut, Gubernur Riau akan menjual Stadion Utama tersebut, tentunya nantinya melalui proses lelang seperti penjualan barang aset lainnya, contohnya kendaraan bermotor.
“Pak Gubernur mengatakan akan menjual stadion itu karena menjawab masukan dari para tokoh masyarakat,’’ ujarnya.
‘Tapi pastinya akan ada proses yang harus dilalui seperti penjualan aset lainnya, yakni melalui proses lelang. Namun, sejauh ini baru secara lisan saja ditawarkan, belum melalui proses lelang. Kami tetap upayakan agar dapat dikelola pihak ketiga saja,” sebutnya.
Dijelaskan Erisman, untuk mengelola aset-aset eks PON memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari penyewaan aset tersebut belum bisa maksimal.
“Untuk PAD dari venue-venue tersebut pada tahun 2024 lalu sebesar Rp1,5 miliar. Naik dibandingkan tahun sebelumnya yakni hanya Rp750 juta,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubri Abdul Wahid mempertimbangkan stadion yang dibangun menelan biaya Rp1,2 triliun tersebut dijual.
“Saya sudah berpikir untuk menjual Stadion Utama. Beberapa sudah saya tawarkan ke investor, tapi memang belum ada yang berminat,” ujarnya.
“Biaya pembangunan Stadion Utama Riau ini mencapai Rp1,2 triliun. Tapi sampai saat ini belum terkelola dengan baik,” kata Gubri pada kegiatan Rapat Kerja Perangkat Daerah (RKPD), di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (2/5) pekan lalu.(end/sol)
Editor : Arif Oktafian