JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pembebasan biaya pendidikan dasar mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sejumlah skema tengah disiapkan untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
Selain melakukan penyesuaian regulasi, pemerintah juga menyusun skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait. ”Ini guna memastikan implementasi putusan MK bisa berjalan efektif,” katanya, Jumat (30/5).
Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa ”tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Editor : Arif Oktafian