Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Banyak Travel Belum Kembalikan Uang Jemaah Calon Haji Furoda

Redaksi • Selasa, 3 Juni 2025 | 12:07 WIB

Foto: Seorang warga muslim memakai topi payung saat berjalan melewati backdrop gambar jemaah di Masjidilharam,  Makkah, Senin (2/6/2025).
Foto: Seorang warga muslim memakai topi payung saat berjalan melewati backdrop gambar jemaah di Masjidilharam, Makkah, Senin (2/6/2025).


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum seluruhnya mengembalikan uang pembayaran jemaah calon haji (JCH) furoda. Sejumlah travel baru mengembalikannya sebagian. Ada yang dialihkan ke haji khusus, bahkan, ada yang menganggap uang yang telah di­bayarkan hangus.

Salah satu wadah PIHK adalah Asosiasi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi). Lewat surat resmi, mereka meminta seluruh anggotanya untuk segera mengembalikan uang pendaftaran haji furoda kepada masing-masing CJH. ”Tentunya sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan awal antara PIHK dengan jemaah,” kata Ketua DPD Asphirasi Jatim Syihabul Muttaqin.

Klausul berikutnya, kata dia, jika ada opsi keberangkatan haji furoda tahun depan, harus dijalankan dengan bijak serta menjaga kepercayaan masyarakat. Asphirasi juga meminta anggotanya untuk berkomunikasi dengan JCH furoda yang gagal berangkat untuk bersedia dialihkan mendaftar haji khusus. Tujuannya, agar JCH mendapatkan kepastian berangkat ke Tanah Suci meski waktu tunggunya sekitar delapan tahun.

Syihab, sapaan akrab Syihabul Muttaqin mengungkapkan, paket haji furoda yang dijual travel anggotanya beragam. Mulai sekitar USD 13.500 (Rp 219 juta) sampai USD 26.000 (Rp 423 juta). Menurut dia, belum ada kejelasan tentang visa haji furoda.

Dari informasi, visa haji furoda untuk semua negara juga tidak terbit. Namun, untuk visa haji mujamalah (visa haji untuk negara minoritas muslim) ada yang terbit. ”Orang sering salah persepsi. Visa mujamalah dianggap sama dengan furoda,” katanya.

Visa mujamalah sering tidak terpakai. Selanjutnya, digunakan oleh negara dengan mayoritas penduduk agama Islam, seperti Indonesia. Skemanya diatur oleh otoritas di Arab Saudi. Pemilik Travel Patuna Syam Resfiadi mengembalikan penuh uang JCH furoda. ”Tidak ada potongan satu rupiah pun, satu dolar pun,” katanya. Menurut Syam, keputusan itu merupakan bagian dari risiko bisnis.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia (Sapuhi) itu menambahkan, dari informasi yang diperoleh, sejatinya, visa furoda untuk Indonesia terbit namun jumlahnya sedikit. Dia memperkirakan setiap travel hanya mendapat 10 sampai 15 persen dari kuota yang diharapkan. ”Misalnya, pesan 40 jemaah furoda, yang keluar 10 saja,” katanya.

Kondisi itu sangat merepotkan. Karena, banyak JCH yang tidak bisa berangkat dengan pasangannya atau dalam satu rombongan. ”Kami memutuskan tidak memberangkatkan visa furoda sama sekali,” paparnya.

Dia memahami ada travel atau PIHK yang tidak bisa mengembalikan seluruh uang JCH. Sebab, uangnya sudah dipakai untuk sewa hotel dan booking pesawat. Syam berharap semua pihak bisa memahami kondisi saat ini. Dia juga menilai bahwa keputusan ini di luar kewenangan Indonesia.

Potensi Haji Ilegal
Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah Yusron B Ambary menemukan adanya potensi WNI mencoba berhaji secara ilegal. Itu didapatkan saat Yusron menemui sejumlah WNI yang tinggal di apartemen dan hotel sekitar Jeddah. ”Mereka masih berusaha menunggu waktu yang kira-kira pas. Siapa tahu ada kesempatan mereka bisa masuk ke Arafah pada saat puncak haji nanti,” ucapnya kemarin (2/6).

Para WNI itu, kata Yusron, mengandalkan prinsip coba-coba. ”Bahasa mereka, kalau berhasil Alhamdulillah. Kalau enggak, ya enggak apa-apa, pulang lagi ke Indonesia,” jelasnya.Padahal, risiko dihadapi sama sekali tidak ringan. Saat ini, pelaku haji ilegal dideportasi keluar Makkah menuju Jeddah.

Namun, Yusron mengingatkan akan adanya sanksi yang jauh lebih berat. ”Kalau nanti kedapatan masuk Arafah tanpa izin saat puncak haji, kemungkinan ancaman hukumannya berupa denda SAR 20.000 (sekitar Rp 88 juta), penjara, deportasi, serta cekal selama 10 tahun,” tegasnya.

Karena itu, KJRI kembali mengimbau para WNI di Arab Saudi untuk tidak mengambil risiko. Saat ini, keamanan Makkah semakin diperketat menjelang puncak musim haji yang tinggal dua hari lagi. ”Kondisi kota Makkah relatif sangat sepi dibandingkan musim-musim haji sebelumnya (dampak pengetatan), tapi justru keamanannya makin ketat,” tambahnya.

Yusron berharap kasus tragis yang menimpa SM, WNI asal Madura yang meninggal akibat dehidrasi di padang pasir wilayah Al Jumum bisa menjadi pelajaran penting. Masyarakat diminta berhaji lewat jalur resmi dan mengikuti perusahaan-perusahaan haji yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Langkah itu penting agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh janji-janji manis para pelaku yang tidak bertanggung jawab. ”Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tutur Yusron.(wan/dim/aph/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#jemaah calon haji #furoda #haji #travel