JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perseteruan Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga kini masih bergulir di meja hijau.
Lisa Mariana keukeuh putrinya yang kini berusia lebih 3 tahun merupakan hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.
Meski hingga kini Kang Emil tak kunjung mengakui anak perempuan yang diberi nama Cellina Azzura itu.
Terbaru Lisa Mariana mengultimatum Ridwan Kamil perihal tiga kali mangkir sidang gugatan perdata di PN Bandung. Terbaru sidang kasus ini digelar Sabtu (14/6/2025) lalu.
Dalam wawancara dengan wartawan, Lisa Mariana memberikan ultimatum terhadap Ridwan Kamil agar tidak menemui anaknya selamanya.
"Saya yakin 100 persen, anak yang saya lahirkan tiga tahun lalu, anak biologis dari RK," ujarnya.
"Nggak mau kaya sinetron gua. Kalau misalnya nggak ada itikad baik dari sekarang, jangan. Nggak usah," ungkap Lisa Mariana.
Mantan model majalah dewasa ini juga menantang Ridwan Kamil untuk membuktikan pernyataannya melalui kuasa hukum untuk segera melakukan tes DNA.
Jika sudah melakukan tes DNA, tapi Ridwan Kamil tetap tidak mengakui anaknya, Lisa Mariana tidak memberikan kesempatan kedua bagi RK.
Bahkan, Lisa Mariana tidak akan mau menerima Ridwan Kamil meski merengek di depannya.
"Banyak keluarga yang bisa berperan sebagai ayahnya kalau Pak RK tidak mengakui," ungkap Lisa Mariana lagi.
Sebelumnya, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil untuk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp16,6 miliar.
Ia diketahui sudah menggugat sang mantan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.
Berdasarkan dokumen petitum yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.660.000.000 dan ganti rugi imateriil senilai Rp10.000.000.000.
Tak cuma itu, Lisa juga meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Lisa Mariana mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.
“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan Lisa Mariana tersebut.
Editor : M. Erizal