Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pernikahan Resmi di KUA Terus Menurun

Redaksi • Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:16 WIB
Ilustrasi pasangan pengantin memperlihatkan buku nikah
Ilustrasi pasangan pengantin memperlihatkan buku nikah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) prihatin dengan angka pernikahan yang dicatatkan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) yang menyusut tiap tahun. Di sisi lain, jumlah penduduk Indonesia di usia nikah sangat banyak, yakni mencapai 70 juta jiwa.

Sorotan terhadap menurunnya angka pernikahan resmi di KUA itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmat. “Angka pernikahan yang tercatat resmi di KUA setiap tahun konsisten turun,” kata Abu dalam konferensi pers Peaceful Muharram 1447 Hijriah di Jakarta, Jumat (20/6).

Dia mengatakan, pada 2020 lalu angka pernikahan di Indonesia yang tercatat di KUA mencapai 2 juta pasangan. Angka tersebut terus turun setiap tahun. Sampai akhirnya pada 2024 lalu, angka pernikahan di KUA hanya 1,47 juta pasangan—turun setengah juta dibandingkan tahun 2020.

Karena yang tercatat di negara pada 2024 hanya ada 1,5 juta pasangan yang menikah resmi di KUA atau sekitar 3 juta jiwa, Abu menegaskan bahwa nikah yang tidak tercatat resmi di negara tidak bisa dihitung. Selain itu, juga menimbulkan dampak negatif, khususnya kepada pihak perempuan dan anak-anak.

Baginya, ketahanan keluarga sangat penting. Ditjen Bimas Islam akan menggencarkan bimbingan perkawinan yang dilakukan sebelum akad nikah. Tujuannya adalah mencetak keluarga yang kuat.

Abu mengatakan, angka pernikahan yang terus menurun tersebut berlawanan dengan angka perceraian. Pada periode yang sama di 2024, ia menyebut ada sekitar 400 ribuan pasangan yang bercerai.

Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah penduduk Indonesia di usia nikah saat ini sangat banyak. “Data Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah penduduk usia nikah sekarang 66 juta sampai 70 juta,” katanya.

Yang dimaksud penduduk usia nikah adalah masyarakat di rentang usia 20–35 tahun. Abu menjelaskan, dari jumlah 70 jutaan masyarakat usia nikah itu, sebagian besar belum menikah alias jomblo. “Yang lainnya mana ini? Ayo dong dicatatkan pernikahannya,” kata Abu.

Dia menengarai masih banyak pasangan yang sejatinya sudah hidup berpasangan tapi belum dicatatkan di KUA. Pada momentum Tahun Baru Hijriah ini, Ditjen Bimas Islam Kemenag membuka kesempatan pencatatan nikah gratis bagi yang sudah hidup berpasangan. Atau dalam bahasa lain disebut sebagai isbat nikah.

Kegiatan isbat nikah gratis ini akan dilaksanakan pada 6 Juli mendatang dalam kegiatan GAS Nikah. Acara ini tidak hanya dilakukan di Jakarta saja, tetapi di seluruh Indonesia.

Di daerah, kegiatan dilaksanakan oleh Kanwil provinsi atau Kantor Kemenag di kabupaten/kota. Pasangan yang selama ini sudah hidup bersama tapi belum dicatat di KUA dan ingin mencatatkan nikahnya secara resmi bisa akses gratis.

 

Editor : Rindra Yasin
#kua #pernikahan #kantor urusan agama