Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Anak Durhaka di Bekasi, Kepala Ibu Dipukul Berkali-kali Lalu Diancam Dibunuh, Begini Kronologi yang Diungkap Polisi

Redaksi • Senin, 23 Juni 2025 | 16:35 WIB
Moch Ichsan (22), pelaku penganiayaan ibu kandung di Bekasi saat diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Moch Ichsan (22), pelaku penganiayaan ibu kandung di Bekasi saat diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.


BEKASI (RIAUPOS.CO) - Anak durhaka di Bekasi akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan kepada ibu kandungnya sendiri.

Aksi kekerasan yang dilakukan anak durhaka di Bekasi, Jawa Barat itu bahkan viral di jagat media sosial (medsos).

Ibu berinisial MS menjadi korban penganiayaan brutal oleh anak kandungnya sendiri, Moch Ichsan (22) hingga sempat diancam akan dibunuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi lengkap kasus penganiayaan orang tua oleh anak durhaka ini.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Jalan Irigasi Tertia, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Awalnya, pelaku yang merupakan anak kandung korban, meminta ibunya meminjamkan sepeda motor milik tetangga. Namun, permintaan itu ditolak oleh sang ibu. Tak terima, pelaku langsung melempar bangku ke arah ibunya, meski tidak mengenai.

Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil sandal dan menghantamkannya ke kepala korban berkali-kali.

"Kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh," ujar Ade Ary, Senin (23/6).

Tak hanya itu, pelaku juga menarik kerudung dan mengancam korban dengan pisau yang diambilnya dari dapur.

"Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah. Setelah itu tersangka mengatakan kepada korban, ‘liat ni gua bawa apaan! gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu," bebernya.

Beruntung, ancaman itu tak sempat terlaksana. Seorang saksi bernama Januar bersama dua petugas sekuriti berhasil mengamankan pelaku.

“Kemudian langsung membawa tersangka ke Polsek Rawalumbu,” jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, sang ibu mengalami memar pada bagian kepala dan pinggang. “Hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” ucapnya.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Editor : M. Erizal
#aniaya ibu kandung #ibu dianiaya anak #bekasi #ibu dianiaya anak kandung #anak aniaya ibu kandung