JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji khusus di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Komisi antirasuah itu pun mengakui telah memeriksa dai kondang Ustaz Khalid Basalamah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Khalid Basalamah menunjukkan sikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, sikap kooperatif itu sangat membantu proses penyelidikan.
“Benar, yang diperiksa dimintai keterangannya terkait perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Komitmen Bersama, Wabup Inhu Tegaskan Tidak Ada Memo dan Intervensi untuk Pendaftaran Murid Baru
Budi Prasetyo menekankan, sikap kooperatif itu penting untuk membantu KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Sehingga KPK dapat menentukan pihak-pihak yang harus berkompromi dalam perkara tersebut.
“Ini tentu penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian juga kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui agar penanganan perkara terkait haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” tegasnya.
Tim penyelidik KPK, lanjut Budi, mendalami soal pengetahuan Khalid Basalamah dalam pengadaan kuota haji khusus.
“Ya didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” ujarnya.
Budi Prastyo memastikan, hal itu sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK berkomitmen untuk membawa kasus tersebut pada tingkat penyidikan.
Oleh karena itu, KPK mengimbau setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan penyelidik. Mengingat, setiap informasi yang diberikan akan menambah titik terang dalam pengusutan kasus tersebut.
“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak yang membutuhkan keterangannya dalam tahapan penyelidikan ini untuk kemudian juga kooperatif dan memberikan informasi keterangan yang dibutuhkan KPK. Sehingga proses penanganan perkara ini juga bisa cepat atau segera bisa kita selesaikan dan kemudian naik ke tahap berikutnya (penyidikan),” tutupnya.***
Editor : Edwar Yaman