SOLO (RIAUPOS.CO) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak pernah sepi dari pemberitaan. Keaslian ijazahnya terus dipertanyakan. Di Sleman, Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yogyakarta menggelar sidang gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan nomor perkara No 106/Pdt.G/2025/PN SMN, Selasa (24/6/2025).
Usai sidang pembacaan gugatan dari pihak penggugat yaitu Ir Komardin, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan atau 1 Juli 2025.
Dalam agenda sidang Selasa (24/6/2025), Ir Komardin menyebut menggugat tujuh orang dari UGM, terdiri dari Rektor UGM, 4 Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM untuk membayar kerugian materil sebesar Rp69,073 triliun dan kerugian immateril Rp1.000 triliun.
Sementara untuk tergugat kedelapan Kasmudjo, mantan dosen Jokowi di UGM, membayar kerugian sebesar Rp10 miliar. Penggugat yakni Ir Komardin merupakan advokat dan pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Selatan.
"Agenda mediasi perkara no 106/Pdt.G/2025/PN Smn antara Ir Komardin sebagai penggugat melawan Rektor UGM dkk sebagai para tergugat, pelaksanaan mediasi tanggal 17 Juni 2025 mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau gagal," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Agung Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan.
Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Sidang mediasi yang sebelumnya dilakukan pada 17 Juni 2025 gagal atau menemui jalan buntu.
Baca Juga: Raksasa Prancis Lyon Terdegradasi ke Ligue 2 karena Masalah Keuangan
Agung Nugroho menyampaikan pembacaan surat gugatan dari penggugat, yang pada pokoknya para tergugat melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Penggugat menilai para tergugat tidak memberikan informasi secara rinci dan aktual sehingga terjadi kegaduhan informasi berkaitan dengan ijazah dan skripsi Jokowi.
Agung Nugroho kemudian memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali 1 Juli mendatang dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.
"Sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 1 Juli dengan agenda jawaban dari pihak para tergugat melalui persidangan secara elektronik," jelasnya.***
Editor : Edwar Yaman