JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang dugaan korupsi importasi gula kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadirkan saksi ahli meringankan, Vid Adrison.
Vid Adrison saat memberikan keterangan ahli mengutip penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menyebut pendekatan BPKP salah dan merugikan secara ekonomi.
“Tidak ada kerugian negara dalam import GKM karena, barang yang diimpor memang GKM dan bukan GKP. Barang telah dilepas dari pelabuhan tanpa sanggahan dari Bea Cukai, dan tidak ada sanksi administratif terhadap importir,” kata Vid Adrison, dikutip Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Pemprov Riau Libatkan Perusahaan Perbaiki Kerusakan Jalan di Peranap dan Kelayang
Ia menjelaskan, hanya ada dua skenario yang dapat menyebabkan kekurangan penerimaan negara dalam aktivitas impor, yakni product misclassification (salah klasifikasi produk) dan under-invoicing (pengurangan nilai faktur).
“Hal ini tidak terjadi dalam kegiatan impor gula yang dilakukan. Maka metode BPKP yang membandingkan tarif GKM dengan yang seharusnya diterima dari impor GKP menjadi sangat salah,” tegasnya.
Menurutnya, jika memang ada pelanggaran klasifikasi, maka importir cukup membayar kekurangan bea masuk sesuai ketentuan Pasal 82 UU Kepabeanan.
Baca Juga: Luka Modric Setuju Bergabung dengan AC Milan setelah Piala Dunia Antarklub 2025
“Tetapi dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran. Klaim kerugian negara itu tidak berdasar,” tuturnya.
Vid Adrison juga menjelaskan kemungkinan adanya kesalahan klasifikasi yang sistemik. Menurutnya, secara fisik GKP dan GKM mudah dibedakan.
“Gula itu barang bulky, petugas bea cukai pasti bisa membedakan GKM dari GKP. Apalagi harga referensi global tersedia secara terbuka. Tidak mungkin terjadi misklasifikasi tanpa diketahui otoritas,” ujarnya.
Baca Juga: Bunda Literasi Inhil Katerina Susanti Ajak Mahasiswa KKN Unri Kembangkan Literasi dan Budaya
Lebih lanjut, Vid mengungkapkan hasil penelitian yang menunjukkan kebijakan impor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP justru memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Model ekonomi kami menunjukkan adanya kontribusi positif sebesar Rp 901 miliar terhadap perekonomian. Ini sangat bertolak belakang dengan dakwaan Kejaksaan,” tuturnya.
Dalam kasusnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016. Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan JPU Kejagung di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Tom Lembong didakwa telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp 515.408.740.970,36. Tom Lembong didakwa menerjemahkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor : Edwar Yaman