Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hasil Forensik Brigadir Muhammad Nurhadi Dicekik Sebelum Dibenamkan ke Kolam Renang, 2 Perwira Ditahan Polda NTB

Redaksi • Selasa, 8 Juli 2025 | 07:07 WIB
Brigadir Muhammad Nurhadi.
Brigadir Muhammad Nurhadi.

RIAUPOS.CO - Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) ternyata dicekik sebelum dibenamkan ke kolam renang di Vila Gili Trawangan, NTB pada 16 April 2025. Hal itu diketahui dari hasil forensik.

Sementara itu, dua perwira yang merupakan atasan langsung resmi ditahan Polda NTB terkait tewasnya Bintara ini pada April 2025 lalu.

Dua atasan MN yang jadi tersangka yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, keduanya atasan langsung korban di unit Propam Polda NTB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik tersebut, polisi menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik Polda NTB menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal.

Pada jenazah korban ditemukan retak pada tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan.

"Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi," kata Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, saat jumpa pers di Mataram, Senin (7/7/2025).

Penahanan kedua perwira polisi ini dilakukan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Keduanya ditahan berdasarkan SPH 81 dan SPH 82.

Dirtahti Polda NTB AKBP Muhammad Rifa'i membenarkan adanya penitipan penahanan dua tersangka dari penyidik Ditreskrimum.

"Saya menerima perawatan untuk melaksanakan penahanan," sebut Rifa'i.

Kedua tersangka ditempatkan di sel khusus di lantai dua Rutan Polda NTB. Mereka ditempatkan terpisah. "Satu sel satu orang," kata Dirtahti Polda NTB.

Selain kedua polisi ini, Polda NTB juga menetapkan perempuan bernama Misri sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan.

Penyidik menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua tersangka juga resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor : M. Erizal
#Propam Polda NTB #Kompol I Made Yogi #pembunuhan polisi #Brigadir Muhammad Nurhadi #polda ntb #Ipda Haris Chandra