Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Dugaan Korupsi di Pertamina Ada 9 Tersangka Baru Termasuk Pihak Swasta

Redaksi • Jumat, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
Kejagung memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pertamina di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kejagung memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pertamina di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusaha Muhammad Riza Chalid alias MRC secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina. Selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka lainnya, Kamis (10/7).

Mereka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi sebagaimana yang disampaikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).

Meski sudah berstatus tersangka, Riza Chalid belum ditahan. Kejagung baru menahan delapan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.”Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan 8 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan mulai hari ini (Kamis, red),” ujarnya.

Delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015, Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014, Toto Nugroho (TN) selaku VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018, Dwi Sudarspno (DS) selaku VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020, Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), Hasto Wibowo (HW) selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020, Martin Haendra Nata (HMN) selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, Indra Putra Harsono (IPH) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini. “Oleh karena itu, dilakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan, termasuk ekspose perkara hingga akhirnya ditetapkan sembilan tersangka,” ucap Qohar.

Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar. Kejagung menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk pertalite secara melawan hukum.

“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 25 Februari lalu, Kejagung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebutkan total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.(jpg)

Editor : Bayu Saputra
#Riza Chalid tersangka #korupsi pertamina #riza chalid