RIAUPOS.CO - Untuk mendukung daya beli para pekerja atau buruh bergaji rendah, pemerintah gulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 ini.
Program BSU ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 kepada penerima manfaat.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga kestabilan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah.
Apa saja kriteria penerima BSU 2025? Adapun syarat yang ditetapkan pemerintah untuk calon penerima BSU tahun 2025 ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minimal hingga bulan Juni 2025.
3. Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
Jika UMP/UMK di daerah lebih tinggi dari itu, maka tetap dapat dipertimbangkan selama upah sesuai batas UMP/UMK yang dibulatkan ke atas.
4. Bukan penerima bantuan sosial lain
Termasuk PKH, Kartu Prakerja, atau BLT Dana Desa.
5. Bukan PNS maupun anggota TNI/Polri
Hanya berlaku untuk pekerja sektor formal non-pemerintah.
6. Memiliki rekening aktif
BSU disalurkan melalui transfer bank. Namun jika tidak memiliki rekening, pencairan dilakukan via Kantor Pos.
Selain itu, guru honorer dan pekerja yang belum pernah menerima bantuan lain menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan.
Apakah Anda termasuk calon penerima BSU? Untuk memastikannya bisa cek status penerima BSU 2025 lewat tiga cara, yaitu:
1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data lengkap:
NIK
Nama lengkap
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor HP dan email aktif
Klik "Lanjutkan" untuk mengetahui status penerima.
2. Lewat Situs Kemnaker
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
Pilih menu "Cek NIK"
Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
Klik "Cek Status"
3. Via Aplikasi Pospay (Tanpa Rekening)
Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
Ketuk ikon (i) berwarna merah, pilih logo Kemnaker
Pilih jenis bantuan: BSU Kemnaker 1
Siapkan dan foto e-KTP
Lengkapi data dan klik Lanjutkan
Status akan muncul apakah Anda penerima BSU atau bukan
BSU 2025 hanya dicairkan sekali dalam bentuk Rp600.000, meskipun dihitung untuk dua bulan.
Pekerja diimbau untuk segera mengecek status dan mempersiapkan data agar proses pencairan tidak terkendala.
Jika termasuk penerima, pencairan dana bisa diterima melalui bank penyalur maupun Kantor Pos tergantung kondisi dan data pekerja.
Pekerja swasta yang memenuhi kriteria BSU 2025 bisa menerima bantuan Rp600 ribu secara langsung dalam satu kali pencairan.
Editor : M. Erizal