JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7).
Selain itu, dia juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Hasto dianggap hakim terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Dana tersebut untuk pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Namun, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku seperti dalam dakwaan penuntut umum.
Seusai menerima vonis itu, Hasto menyebut dirinya merupakan korban dari komunikasi anak buah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. Karena uang suap yang disebutkan ditalangi dirinya berasal dari tersangka Harun Masiku. ”Di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto saat ditemui setelah sidang.
Meski demikian, dirinya tetap menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum dan lembaga peradilan. Dia tengah mempertimbangkan untuk mengajukan proses hukum selanjutnya bersama tim penasihat hukum.
”Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu. Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ungkapnya.
Di sisi lain, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Di mana, jaksa menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.(ris/jpg)
Editor : Arif Oktafian