Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejagung Panggil 6 Perusahaan Terduga Pengoplos Beras

Redaksi • Selasa, 29 Juli 2025 | 12:26 WIB

Photo
Photo


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejagung memanggil enam perusahaan terduga pengoplos beras, Senin (28/7). Keenam perusahaan tersebut diperiksa untuk memastikan ada atau tidak adanya tindak pidana korupsi dalam dugaan pengoplosan beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan sesuai jadwal enam perusahaan diperiksa terkait dugaan pengoplosan beras. “Perwakilan perusahaan yang akan diperiksa. Kami dalami dalam pengoplosan beras ini apa masuk ranah pidana umum atau pidana korupsi,” terangnya, Senin (28/7).

Bila ternyata masuk dalam pidana korupsi. Maka, Kejagung bisa menangani kasus tersebut. “Kalau masuk korupsi, nanti rekom kita bisa masuk. Kalau pidana umum, nanti yang berwenang di penyidik polisi,” tuturnya.

Menurutnya, nantinya bila masuk ke pidana umum, Kejagung tentu memberikan dukungan dalam tingkat penuntutan. “Kita support, penyidik berjalan dan kita pastikan kebijakannya,” jelasnya.

Hingga Senin (28/7) sore, Kapuspenkum masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap enam perusahaan tersebut. “Kita tunggu saja,” paparnya.

Sementara Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menjelaskan bahwa dalam kejahatan ekonomi semacam ini penting untuk menjerat TPPU. Sehingga, uang hasil kejahatan bisa disita. “Karena memang motifnya ekonomi, untung dengan mengoplos beras,” urainya.

Mudah untuk mengetahui uang hasil kejahatan mengoplos beras. Tinggal melihat aliran dana menjadi aset atau lainnya, “bisa dilihat jadi aset perusahaan atau menjadi mobil dan rumah,” paparnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menaikkan status kasus beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan bahwa paska temuan dari Kementan, Satgas Pangan Polri melakukan langkah penyelidikan dengan mengambil sampel di pasar modern dan tradisional.

Terdapat ratusan sampel dari berbagai merek yang diuji laboratorium. “Dari uji laboratorium ini telah keluar hasilnya untuk lima merk dari tiga produsen,” paparnya.

Kelima merek tersebut sesuai hasil uji laboratorium dipastikan tidak sesuai mutu. Yakni, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita. “Kelima merek beras premium milik tiga produsen yaitu PT PIM sebagai produsen merek Sania, PT FS produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen, serta Toko SY produsen Jelita,” paparnya.

Menurutnya, penggeledahan juga dilakukan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(idr/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #kejagung #pengoplos #beras