JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah telah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, ternyata ada tiga tambahan penghasilan lainnya. Tambahan penghasilan itu akan diberikan mulai 1 Agustus 2025.
Namun demikian tidak semua PNS mendapat tambahan penghasilan. Memang tambahan ini berlaku secara nasional, namun menyesuaikan dengan beban kerja masing-masing pegawai.
Pemberian tunjangan ini tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab tugas masing-masing, serta harus memenuhi ketentuan administratif.
Adapun 3 jenis tambahan yang diberikan adalah uang lembur, uang makan lembur, dan paket data atau biaya komunikasi. Tambahan ini adalah apresiasi terhadap beban kerja PNS, terkait kebutuhan komunikasi kedinasan, serta efektivitas layanan publik.
Ketiganya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Tambahan penghasilan ini tidak dapat digabungkan dengan bentuk honorarium lain yang bersumber dari kegiatan serupa. Pemberian juga harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan keuangan negara.
Ini rincian 3 jenis tambahan penghasilan untuk PNS yang diberikan Agustus 2025:
1. Uang Lembur
Untuk uang lembur ini diberikan berdasarkan golongan PNS. Adapun rinciannya berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp18.000/jam
Golongan II: Rp24.000/jam
Golongan III: Rp30.000/jam
Golongan IV: Rp36.000/jam
Uang lembur hanya diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut, dan dibuktikan dengan surat perintah lembur dari atasan langsung.
2. Uang Makan Lembur
Jenis tambahan kedua adalah uang makan lembur, yaitu PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja juga berhak atas uang makan lembur. Berikut besaran berdasarkan golongan PNS:
Golongan I & II: Rp35.000/hari
Golongan III: Rp37.000/hari
Golongan IV: Rp41.000/hari
Komponen ini hanya diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur.
3. Paket Data dan Biaya Komunikasi
Dan tambahan yang terakhir adalah biaya paket data dan biaya komunikasi. Tambahan ini diberikan bagi PNS yang bertugas secara daring atau memerlukan komunikasi virtual intensif.
Pemerintah juga memberikan tunjangan biaya komunikasi, berdasarkan golongan, yaitu:
Eselon I dan II atau setara: Rp400.000/bulan
Eselon III ke bawah atau setara: Rp200.000/bulan
Tambahan ini berlaku bagi unit atau individu yang dalam tugasnya membutuhkan akses komunikasi secara rutin.
Sumber: Pokoksatu.id
Editor : Rinaldi