Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tunjangan Tambahan CPNS di Agustus 2025 Cair! Berikut Besaran Gaji PNS Golongan II

Redaksi • Selasa, 5 Agustus 2025 | 00:30 WIB

 

Pemerintah akan berikan 3 jenis tambahan penghasilan untuk PNS di luar gaji pokok, diberikan mulai 1 Agustus 2025.
Pemerintah akan berikan 3 jenis tambahan penghasilan untuk PNS di luar gaji pokok, diberikan mulai 1 Agustus 2025.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah kembali mencairkan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Agustus 2025 ini. Khususnya untuk Golongan II (2a hingga 2d). Pemberian gaji ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.

Aturan ini secara rinci mengatur skema gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) serta pangkat, dan menjadi dasar hukum yang sah dalam penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun berjalan.

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan II per Agustus 2025

Berikut ini adalah rincian gaji pokok PNS Golongan II sesuai dengan MKG dari 0 hingga 32 tahun:

Golongan 2a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan 2b: Rp 2.387.800 – Rp 3.797.500
Golongan 2c: Rp 2.516.700 – Rp 3.964.200
Golongan 2d: Rp 2.638.500 – Rp 4.136.600

Nominal tersebut meningkat secara berkala mengikuti masa kerja dan kenaikan pangkat sesuai regulasi yang berlaku.

Tunjangan Tambahan PNS Golongan II Agustus 2025

Selain gaji pokok, PNS Golongan II juga berhak atas sejumlah tunjangan dan insentif resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024.

Berikut rincian tambahan penghasilan tersebut:

- Uang Makan Harian: Rp 35.000 per hari kerja
Jika hadir penuh selama 22 hari kerja: ± Rp 770.000/bulan

- Uang Lembur: Rp 24.000 per jam
Tambahan uang makan lembur diberikan jika bekerja minimal 2 jam di luar jam kerja

- Tunjangan Komunikasi
Untuk pejabat struktural Eselon III ke bawah: Rp 200.000/bulan, dengan syarat dan kriteria tertentu

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya bagi PNS golongan bawah.

Selain menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi kerja, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya memperkuat profesionalisme pelayanan publik.***

 Baca Juga: Kasus DBD Meningkat Tajam hingga Tewaskan Seorang Anak Asal Meranti

Editor : Edwar Yaman
#Tunjangan Tambahan CPNS #Besaran Gaji PNS Golongan II #PNS #asn