JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah kembali mencairkan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Agustus 2025 ini. Khususnya untuk Golongan II (2a hingga 2d). Pemberian gaji ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.
Aturan ini secara rinci mengatur skema gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) serta pangkat, dan menjadi dasar hukum yang sah dalam penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun berjalan.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan II per Agustus 2025
Berikut ini adalah rincian gaji pokok PNS Golongan II sesuai dengan MKG dari 0 hingga 32 tahun:
Golongan 2a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan 2b: Rp 2.387.800 – Rp 3.797.500
Golongan 2c: Rp 2.516.700 – Rp 3.964.200
Golongan 2d: Rp 2.638.500 – Rp 4.136.600
Nominal tersebut meningkat secara berkala mengikuti masa kerja dan kenaikan pangkat sesuai regulasi yang berlaku.
Tunjangan Tambahan PNS Golongan II Agustus 2025
Selain gaji pokok, PNS Golongan II juga berhak atas sejumlah tunjangan dan insentif resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024.
Berikut rincian tambahan penghasilan tersebut:
- Uang Makan Harian: Rp 35.000 per hari kerja
Jika hadir penuh selama 22 hari kerja: ± Rp 770.000/bulan
- Uang Lembur: Rp 24.000 per jam
Tambahan uang makan lembur diberikan jika bekerja minimal 2 jam di luar jam kerja
- Tunjangan Komunikasi
Untuk pejabat struktural Eselon III ke bawah: Rp 200.000/bulan, dengan syarat dan kriteria tertentu
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya bagi PNS golongan bawah.
Selain menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi kerja, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya memperkuat profesionalisme pelayanan publik.***
Baca Juga: Kasus DBD Meningkat Tajam hingga Tewaskan Seorang Anak Asal Meranti
Editor : Edwar Yaman