Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar, Ini Klarifikasi Kantor Pajak Setempat

Redaksi • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:34 WIB
Pasutri buruh jahit tiba-tiba dapat tagihan pajak miliaran rupiah.
Pasutri buruh jahit tiba-tiba dapat tagihan pajak miliaran rupiah.

SEMARANG (RIAUPOS.CO) -- Ini kabar viral. Seorang buruh jahit ditagih pajak sampai Rp2,9 miliar.Tagihan fantastis ini tentu membuat Ismanto (32) dan istrinya, Ulfa (27), kaget bukan main.

Buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan itu tiba-tiba menerima surat tunggakan pajak hingga Rp2,9 miliar.

"Jelas Saya kaget. Saya cuma buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar atau transaksi miliaran rupiah," ujar Ismanto.

Dia pun menduga identitasnya telah disalahgunakan untuk keperluan tertentu. "Saya ini hanya bekerja sebagai penjahit rumahan," ujarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/8), ketika empat orang yang mengaku petugas pajak mendatangi rumahnya membawa surat resmi.

Kepala KPP Pratama Pekalongan Subandi membenarkan adanya kunjungan petugas ke rumah Ismanto. Namun, dia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menagih pajak, melainkan untuk melakukan klarifikasi atas data transaksi yang tercatat di sistem administrasi.

Ismanto pun mengaku lega setelah kantor pajak memastikan identitasnya disalahgunakan. Dia berharap kasusnya menjadi pelajaran agar warga lain tidak mengalami nasib serupa.

"Dalam data kami, ada transaksi atas nama Ismanto senilai Rp2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan nilai pajaknya. Data tersebut berasal dari catatan 2021 di Direktorat Jenderal Pajak, yang menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan," jelas Subandi mengutip Radar Kudus (Grup JawaPos).

Dia mengungkapkan dugaan kuat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ismanto dipakai pihak lain tanpa sepengetahuannya. Oleh karena itu, petugas dilengkapi surat tugas resmi untuk memverifikasi langsung kebenaran data tersebut.

Data Kementerian Kominfo mencatat kebocoran jutaan NIK dan NPWP dalam beberapa tahun terakhir, yang berpotensi dimanfaatkan untuk transaksi fiktif. Subandi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan atau memfotokopi KTP maupun NPWP tanpa alasan jelas.

Kasus ini kembali menyoroti masalah serius bocornya data pribadi di Indonesia, yang kerap berujung pada penyalahgunaan identitas untuk aktivitas ilegal, termasuk penagihan pajak yang salah sasaran.

"Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman," ujar Subandi.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#buruh jahit #Ditagih Pajak #data pribadi