RIAUPOS.CO - Walaupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan mendasar dalam skema pensiunnya.
Perbedaan ini menjadi kunci untuk memahami jaminan masa depan bagi kedua jenis pegawai tersebut.
Pegawai Negeri Sipil menerima pensiun dengan skema Defined Benefit atau Manfaat Pasti. Artinya, besaran pensiun yang akan diterima oleh PNS sudah ditentukan berdasarkan formula tertentu.
Dana pensiun ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan skema ini, PNS tidak perlu khawatir tentang fluktuasi pasar investasi, karena jumlah pensiun yang diterima sudah pasti dan dijamin oleh negara.
Namun, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK menggunakan skema Defined Contribution atau Iuran Pasti.
Dalam skema ini, dana pensiun berasal dari iuran yang disisihkan oleh PPPK dari penghasilannya selama masa kerja.
Dana ini kemudian diinvestasikan, dan hasil akhirnya bergantung pada akumulasi iuran serta kinerja investasinya.
Besaran pensiun yang akan diterima PPPK saat pensiun tidak dijamin oleh negara, melainkan ditentukan oleh total saldo dana yang berhasil dikumpulkan.
Perbedaan skema ini memiliki implikasi signifikan.
Skema Defined Benefit memberikan kepastian finansial yang tinggi bagi PNS, sementara skema Defined Contribution menuntut PPPK untuk lebih proaktif dalam mengelola iuran dan perencanaan keuangannya.
Meski begitu, kedua skema ini sama-sama bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan di masa pensiun bagi para ASN, sesuai dengan karakteristik dan status kepegawaian masing-masing.
Editor : M. Erizal