Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pembunuh Joel Tanos, Cucu Pengusaha Ternama di Sulut Hanya Dikenakan Pasal Pembunuhan Biasa, Residivis 2 Kali Kasus yang Sama

Redaksi • Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:50 WIB
Tersangka pembunuhan Joel Alberto Tanos (18), hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
Tersangka pembunuhan Joel Alberto Tanos (18), hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.

RIAUPOS.CO - Pelaku pembunuhan Joel Alberto Tanos (18), cucu pengusaha ternama di Sulut hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Tersangka yang bernama Ervan Siging alias Evan (27) ternyata juga sudah 2 kali membunuh, Joel merupakan korbannya yang ketiga.

Ancaman hukuman pasal ini hanya maksimal 15 tahun. Padahal tersangka Evan ini merupakan residivis dua kali kasus yang sama yaitu pembunuhan.

Sebelum membunuh Joel Tanos, cucu pengusaha ternama di Sulawesi Utara (Sulut), Evan sudah dua kali melakukan pembunuhan yaitu tahun 2015 dan 2019.

Dalam kasus pembunuhan Joel Tanos ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Ervan Siging alias Evan (27) dan Abdul Muchlis Rawasi (28).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

"Bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," jelasnya Senin (11/8/2025).

Dia pun memastikan proses hukumnya terus berjalan sampai saat ini.

"Iya terus berjalan, para pelaku saat ini ditahan dan diproses dengan ketentuan hukum yang ada," jelasnya.

Diketahui, tersangka Ervan Siging (27) yang menikam hingga tewas Joel Tanos (18) cucu 9 naga Sulawesi Utara (Sulut) ternyata anak seorang oknum tentara.

Namun lokasi dan jabatan ayah dari tersangka Evan ini di tubuh TNI belum banyak diketahui. Tersangka Evan juga merupakan residivis dua kali pembunuhan.

Evan pertama kali membunuh tahun 2015 lalu saat usianya masih 17 tahun. Korbannya saat itu seorang pegawai bank bernama Bryan Rondonuwu (20).

Kali kedua, Evan membunuh pada tahun 2019 lalu atau di kala usianya 21 tahun. Tersangka membunuh seorang pengemudi ojek online bernama Adriano Manorek.

Kali ketiga melakukan pembunuhan yaitu 2025 dengan korbannya Joel Alberto Tanos (18) yang ketika itu pergoki kekasihnya pesta miras dengan pelaku Ervan Singing.

Editor : M. Erizal
#residivis pembunuhan #Ervan Siging #pembunuh Joel Alberto Tanos #9 naga sulut #cucu 9 Naga Sulut tewas ditikam #Joel Alberto tewas ditikam