JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Beberapa pihak termasuk DPRD ingin Bupati Pati Sudewo dimakzulkan. DPRD Pati juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Sudewo dari jabatannya.
Namun demikian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bupati Pati Sudewo masih berstatus sebagai kepala daerah definitif. "Kan dia masih kepala daerah, masih definitif. Dia harus melaksanakan tugas-tugasnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Neger (Kemendagri) Benny Irwan, Kamis (14/8).
Status Sudewo sebagai Bupati Pati ucapnya, berlaku selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. "Kemendagri pantau terus, monitor terus, dan mendorong ke provinsi juga untuk ikut mendalami, monitor, dan memantau dinamika proses setelah dibentuknya Pansus Pemakzulan," ujarnya.
Stabilitas pemerintahan di Pati kata Benny, harus tetap berjalan normal. Dinamika politik tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan. "Jadi tidak sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan, tidak mengganggu pelayanan publik, dan tidak mengganggu proses pembangunan yang akan dilaksanakan," tegasnya.
Benny mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi situasi ini. Ia meminta warga tidak terprovokasi sehingga proses di DPRD Pati dapat berjalan dengan lancar.
"Jadi ayo sama-sama kita ikuti. Biarlah proses itu berjalan di DPRD. Kami mengimbau masyarakat supaya lebih tenang, lebih jernih melihat kondisi ini," harapnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna mendadak dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Seluruh fraksi, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Sudewo, menyatakan setuju. Partai lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar juga kompak mendukung langkah tersebut.
Keputusan DPRD ini diambil hanya beberapa jam setelah terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi besar di depan Kantor Bupati Pati.
Bupati Sudewo sendiri tegas menolak mundur dari jabatannya meski didesak massa. Ia mengatakan bahwa dirinya dipilih rakyat melalui mekanisme demokratis dan konstitusional, sehingga tidak bisa diberhentikan hanya karena tuntutan aksi.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," pungkas Sudewo.
Aksi demo diikuti puluhan ribu massa dari Pati dan daerah sekitarnya yang memprotes kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen. Kericuhan dalam aksi tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi