Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PBB Berfungsi Pengendali Harga Tanah, Bukan Jadi Sumber Pendapatan Daerah, Kasus Pati Harus Jadi Pelajaran

Redaksi • Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:45 WIB
Aksi massa di depan kantor Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8).
Aksi massa di depan kantor Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kasus kerusuhan di Pati hendaknya menjadi pelajaran bagi daerah lainnya untuk menyusun kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jangan jadikan PBB sebagai pendapatan pemerintah daerah.

Demikian dikatakan Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin, kemarin. Iwan menuturkan bahwa kebijakan kenaikan PBB sebanyak 250 persen di Pati dan berbagai daerah secara serempak dan serampangan ini bukti bahwa Pemda telah memiliki pandangan yang berubah. "Harusnya PBB sebagai pengendali harga tanah, kini menjadi sumber pendapatan," paparnya.

Iwan menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) 5/1960 tentang Agraria, PBB hanya menjadi pengendali harga tanah. Namun, ternyata kenyataannya pemda menabrak UU tersebut karena alasan tidak punya uang.

Sebagai solusi permasalahan PBB dan tanah, Iwan pun mengajak pemda kembali ke pandangan awal. "PBB sebagai pengendali harga tanah, bukan pendapatan negara," terangnya.

Selama ini, Iwan mendapat informasi banyak pemda tidak punya uang atau anggaran. Semua tidak mengetahui level dari ketiadaan anggaran ini. Biasa saja, sedang atau parah hingga membuat pemda dengan mudah menaikkan PBB.

Diketahui juga Sebut Iwan, dana dari pusat ke daerah yang menurun menjadi penyebab pemda kekurangan anggaran. Karena itu seharusnya, pemda menagih ke pemerintah pusat untuk berbagai dana dari pusat. Seperti dana alokasi khusus, dana alokasi umum, bagi hasil dan sebagainya. "Seringlah minta ke pusat dana alokasi. Bukan dengan menaikkan PBB secara serampangan," urainya.

Baca Juga: Soal Kenaikan PBB Pekanbaru 300 Persen, DPRD Sebut Sudah Sejak Januari 2024

Iwan memberi gambaran tentang kenaikan PBB. Menaikkan pajak itu harus dengan presentasi. Masyarakat, asosiasi, pengusaha dan rakyat diajak dialog penyebab kenaikan dan dasarnya apa.

"Lagi pula dasar kenaikan PBB 250 persen di Pati itu tidak jelas. Padahal harus ada tim survei, penilaian untuk memastikan dasar kenaikan itu sesuai regulasi. Tim survei ini juga mahal biayanya," terangnya.

Dijelaskannya, PBB ini merupakan peninggalan kolonial Belanda. Yang selama ini terus diakomodir pemerintah. "Kemendagri hanya memberikan aturan setiap 3 tahun boleh direvisi, entah naik atau turun," tegasnya.

Baca Juga: Di Tengah Tuntutan Mundur, Bupati Pati Sudewo Kini Disasar KPK Terkait Dugaan Penerimaan Uang Rp3 Miliar dari Proyek DJKA

Jenis pajak tanah pun beragam. Dalam transaksi tanah ada pajak penghasilan, bea peralihan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai. Lalu setiap tahun terdapat PBB. Begitu banyak pajak pertanahan, padahal sebuah pajak itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat.

Iwan menyinggung apa yang telah diberikan negara dari PBB itu. "Harusnya kan dikembalikan ke rakyat. Tidak ada transparansi dalam penggunaan uang hasil PBB. Tanah kena banjir dan tetap banjir, lingkungan tidak aman tidak ada yang menangani," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#Pajak Bumi Bangunan (PBB) #Pendapatan Daerah #harga tanah