Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPPI Minta Evaluasi Dana MBG

Redaksi • Senin, 18 Agustus 2025 | 11:10 WIB

Ubaid Matraji | Koordinator Nasional JPPI.
Ubaid Matraji | Koordinator Nasional JPPI.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Postur anggaran pendidikan di RAPBN 2026 terus jadi sorotan. Pasalnya, hampir separuh anggaran pendidikan tersedot untuk program makan bergizi gratis (MBG). Selain itu, banyak kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan layanan pendidikan, ikut menggerogoti anggaran pendidikan.

Seperti diketahui, anggaran pendidikan sesuai dengan amanah UUD 1945 adalah minimal 20 persen dari belanja negara. Sesuai dengan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, alokasi dana pendidikan di RAPBN 2026 mencapai Rp757,8 triliun. Anggaran itu terlihat sangat besar. Tetapi ternyata 44 persen atau sekitar Rp335 triliun tersedot untuk MBG.

Anggaran pendidikan yang benar-benar dialokasikan untuk sekolah dan perguruan tinggi Rp150 triliun. Kemudian pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp37,5 triliun untuk program perlindungan sosial di sektor pendidikan. Selain itu anggaran pendidikan juga untuk beasiswa KIP, KIP Kuliah, dan lainnya termasuk untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai MBG tidak ada di dalam amanah UUD 1945. Jadi dia meminta Prabowo untuk mengevaluasi alokasi anggaran tersebut. Apalagi nominal untuk MBG sangat besar. JPPI menilai alokasi anggaran pendidikan telah menabrak Konstitusi dengan mengalihkan hampir separuh anggarannya untuk program MBG.

“Sementara kewajiban konstitusional untuk pendidikan tanpa dipungut biaya malah diabaikan,” katanya (17/8).

Ubaid mengatakan Presiden mengabaikan secara terang-terangan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya. Perintah ini telah ditegaskan sebanyak dua kali. Yaitu pada putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025) dan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025).

Dia mengatakan, penegasan berulang tersebut seharusnya menjadi sinyal penting dan mendesak. Tetapi pemerintah justru memilih memprioritaskan program MBG, yang bahkan tidak diamanatkan dalam konstitusi.

Ubaid menegaskan tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi Indonesia. “Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?” kata Ubaid. Dia mengingatkan di Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

“Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis,” jelasnya.

Selain itu, JPPI juga mendesak adanya transparansi besaran anggaran terkait pembiayaan sekolah kedinasan termasuk di kementerian dan lembaga lain. Ubaid mengatakan banyak anggaran pendidikan untuk lembaga pendidikan milik kementerian dan lembaga yang kembali disisipkan dalam alokasi dana pendidikan pada RAPBN 2026.

Menurut dia alokasi anggaran pendidikan untuk kementerian dan lembaga selain Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag melanggar UU Sisdiknas Pasal 49. Karena di pasal tersebut mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah.

Ubaid mengatakan sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian harusnya memiliki pos anggaran tersendiri. Misalnya dari APBN mereka sendiri. “Bukan dari alokasi Pendidikan yangn 20 persen itu,” tegasnya.

Ubaid mengatakan JPPI mendesak Presiden untuk menghentikan alokasi anggaran pendidikan yang ngawur itu. “Pemerintah harus meninjau ulang alokasi anggaran dan menempatkan prioritas sesuai amanat konstitusi,” jelasnya.

Yaitu menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya dan berkualitas untuk semua anak. Khususnya di pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta. Ubaid menegaskan sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami mana saja yang kewajiban konstitusional dan harus didahulukan untuk ditunaikan.

Kemudian mana pula janji-janji kampanye yang dipenuhi kemudian. Menurut JPPI janji kampanye bukan amanat konstitusi. Sehingga tidak tepat jika alokasi anggaran untuk memenuhi janji kampanye, mengalahkan program yang menjadi amanat konstitusi.(wan/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#jppi #anggaran pendidikan #evaluasi #Mbg