Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Acara Pernikahan Tidak Boleh Dipungut Royalti

Redaksi • Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:19 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan dengan iringan musik dan lagu.
Ilustrasi pesta pernikahan dengan iringan musik dan lagu.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan acara pernikahan tidak boleh dipungut royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), karena acara pernikahan bukan termasuk acara komersial.

Hal itu dikatakan Supratman kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/8). "Jadi acara pernikahan tidak dikenakan royalti," tegasnya.

Dengan penegasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, wacana penerapan royalti untuk acara pernikahan sekitar 2 persen dari total biaya produksi musik, meliputi sewa sound system hingga honor penampil, terbantahkan.

WAMI yang sebelumnya sempat mewacanakan pengenaan royalti untuk acara pernikahan tentunya akan tunduk pada aturan yang berlaku. "Prinsipnya kita mematuhi aturan yang berlaku. Aturannya bukan WAMI yang buat. Kita hanya mengikuti aturan mainnya saja," kata Adi Adrian selaku President Director WAMI.

Dia menegaskan bahwa lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengumpulkan, menghimpun, dan mendistribusikan royalti adalah LMKN. Sementara WAMI menjadi petugas harian yang bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di LMKN.

Adi Adrian mengatakan posisi WAMI menjalankan tupoksi dalam hirarki tata kelola. Ini ada LMKN yang diberi kewenangan oleh negara untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. WAMI bukan taat kemana-mana, tapi taat pada aturan main, pada regulasi pemerintah.

WAMI akan patuh pada aturan yang berlaku, dalam menyikapi sejumlah musisi dan pencipta lagu memilih membebaskan pemungutan royalti sebagai ekspresi kekecewaan mereka pada sistem distribusi royalti yang dianggap tidak jelas.

Secara tak langsung, WAMI hendak mengatakan bahwa penyanyi yang membebaskan lagu-lagunya dinyanyikan di acara komersial tanpa dipungut royalti, akan tetap dipungut royaltinya.

Sebab, hak atas royalti sebuah lagu tidak hanya dimiliki pencipta lagu, tapi juga tim yang terlihat di balik terciptanya sebuah lagu.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#WAMI #Menteri Hukum Supratman Andi Agtas #royalti #wacana #acara pernikahan