JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengumaman hasil tes DNA terkait anak Lisa Marina digelar di Bareskrim, hari ini (20/8/2025). Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan hadir. Dia menyerahkan urusan tersebut kepada penasihat hukumnya. Urusan profesional yang tidak bisa ditinggalkan menjadi alasan pria yang akrab dipanggil RK itu tidak datang ke Bareskrim Polri.
Muslim Jaya Butar-Butar, penasihat hukum Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa kliennya sedang ada urusan lain. Sehingga hasil tes DNA yang bakal disampaikan hari ini diserahkan kepada penasihat hukum sebagai perwakilan. Menurut dia, kliennya sudah cukup hadir dalam beberapa kesempatan yang memang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
”Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan. Sejak awal Pak RK telah memandatkan kepada kami, kuasa hukum. Kehadiran beliau untuk hal tertentu saja, misalnya pengambilan sampel tes dna beberapa waktu lalu beliau hadir,” ucap Muslim saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8).
Baca Juga: ALAMAAAK! Pizza dan Martabak
Berkaitan dengan urusan teknis dan administratif, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Termasuk di antaranya menerima hasil tes DNA di Bareskrim Polri hari ini. Dia memastikan, kliennya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Tidak terkecuali hasil tes DNA yang dilakukan oleh kliennya bersama Lisa Mariana beberapa waktu lalu.
”Dari awal kasus ini muncul ke media, kami sudah menyampaikan seyogyanya tes DNA dalam rangka koridor hukum agar ada berkepastian hukum, Pak RK sudah mengajukannya jauh-jauh hari dalam rangka penyelesaian (masalah) yang berkepastian hukum dan mengakhiri konflik yang berkepanjangan,” kata dia.
Baca Juga: Malam Diangkut, Pagi Menumpuk Lagi
Meski enggan berandai-anda, Muslim menegaskan, pihaknya akan menghormati apapun hasil tes DNA yang bakal diserahkan oleh Bareskrim Polri hari ini. Dia tegas menyebut, kliennya akan menerima hasil tes DNA tersebut dengan penuh tanggung jawab. Menurut dia, itu salah satu bentuk penghormatan RK terhadap proses hukum yang tengah berjalan.***
Editor : Edwar Yaman