JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8), Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti ramai diberitakan, Noel, sapaan akrab Ebenezer diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Saat dihadirkan di ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8), Noel terlihat beberapa kali tersenyum serta mengepalkan tangannya. Tak hanya itu, belum dalam hitungan hari, Noel itu menaruh harapan kepada Presiden Prabowo untuk bisa memberi amnesti padanya.
Rupanya, Noel berkaca pada kasus hukum yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan amnesti dari Presiden Prabowo dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diberikan abolisi.
noel
“Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Dalam kesempatan itu, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang menimpa dirinya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, khusus kepada istri dan anaknya. “Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ucap Noel.
Noel mengklaim, dirinya tidak melakukan pemerasan dalam pengurusan K3. Menurut dia, narasi pemerasan sengaja dimainkan untuk memberatkan dirinya. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegasnya.
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka yakni delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta. Mayoritas di antaranya adalah para koordinator yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat K3 sejak 2019 hingga 2025.
Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025, serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025, Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025, Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan aliran dana yang diduga terkait penerbitan sertifikat K3. ”Uang tersebut berasal dari selisih biaya yang dibayarkan para pihak dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.
Setyo menjelaskan, jika diakumulasi, selisih tersebut mencapai Rp81 miliar. Uang itu kemudian mengalir kepada para tersangka dan dipakai untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga diberikan kepada pihak lain.
Lebih lanjut, Setyo menyebutkan sejumlah penyelenggara negara turut menerima aliran dana dari skema ilegal ini. Salah satunya Noel, yang diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. Beberapa pejabat lain yang kini menjadi tersangka juga menerima nominal berbeda. Bahkan, ada yang memperoleh satu unit kendaraan roda empat.
Kondisi Kesehatan
Sementara itu, seharian kemarin, beredar foto yang memperlihatkan sosok diduga Noel yang tengah terbaring di kasur pasien, serta dipasangi elektrokardiogram (EKG) alias alat perekam kerja jantung. Mata politisi Partai Gerindra itu terlihat terpejam.
Terkait foto tersebut, Budi Prasetyo memastikan bahwa pemakaian alat bantu medis itu tidak berlangsung di KPK. Dia juga memastikan bahwa Noel dalam keadaan sehat setelah terjaring OTT pada Rabu (20/8) malam. ”Foto tersebut kami pastikan bukan di KPK. Kondisi yang bersangkutan saat ini dinyatakan sehat,” katanya.
Ducati Scrambler Sengaja Bodong
KPK menyita satu unit motor gede Ducati Noel dalam kasus ini. “Mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana ini, yaitu satu unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak IEG (Noel),” ujarnya.
Menurut Setyo, motor yang disita dari tangan Noel merupakan Ducati Scrambler berwarna biru dengan pelat nomor B 4225 SUQ. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelat nomor tersebut ternyata palsu alias bodong.
“Paper-nya belum ada. Dibeli secara off the road. Kalau tidak salah dari bulan April sudah dibeli tapi sampai sekarang belum dilakukan proses pengurusan BPKB dan STNK,” jelasnya.
Setyo menduga ketidaklengkapan dokumen tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan disengaja oleh Noel agar kepemilikan motor mewah itu tidak terlacak aparat. “Ini mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang pelat yang kosong yang enggak tahu didapat dari mana,” cetusnya.
Dicopot
Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pencopotan tersebut dilakukan setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pencopotan Noel dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker.
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (20/8).
Prasetyo menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tegas Presiden Prabowo sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat pemerintahan.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan. Sekali lagi, Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Komisi III Apresiasi
Terkait kasus Wamenaker ini, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, penangkapan sekaligus penetapan tersangka tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan keberanian aparat penegak hukum (APH).
APH diharapkan makin berani menindak siapapun yang terlibat korupsi, termasuk pejabat di tingkat menteri dan wakil menteri. “Ini akan meningkatkan keberanian APH untuk menindak tegas siapapun yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (22/8).
Ia menilai langkah KPK sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pernah menegaskan tidak akan melindungi pejabat maupun kader partai politik manapun jika terjerat kasus korupsi.
“Presiden Prabowo konsisten menjadikan hukum sebagai panglima. Artinya Presiden independen atau tidak mau mengintervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” tuturnya.
Abdullah optimistis, jika penegakan hukum terhadap korupsi dilakukan konsisten, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan dapat meningkat. Ia juga yakin Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dapat terdongkrak di era pemerintahan Prabowo.
“Kita patut optimistis terhadap kenaikan indeks persepsi korupsi Indonesia di era Presiden Prabowo ini. Syaratnya tadi, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penuh komitmen, konsisten dan didukung sinergi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK,” jelasnya.(jpc/ris/das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian