JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat melindas Affan Kurniawan bakal diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri, Rabu (3/9) besok. Dua anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat juga dijerat pidana. Yakni, Kompol Cosmos K Gae dan Bripka Rohmat. Cosmos adalah orang yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku driver rantis.
Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, sampai kemarin (1/9) petugas telah memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban Affan Kurniawan.
“Kami juga mengamati dan menganalisa video serta foto di media sosial. Termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, semua sudah kita periksa dan analisa,” paparnya.
Dari semua pendalaman itu, petugas menemukan dua kategori pelanggaran. Yakni, pelanggaran berat dan sedang. Pelanggaran berat diduga dilakukan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat. “Kompol K (Cosmas, red) menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka R selaku driver rantis ,” paparnya.
Mereka kini terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Sebab, mereka hanya duduk di belakang sebagai penumpang rantis. Lima orang itu adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. “Kelimanya anggota Brimob Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Tuntutan untuk lima orang tersebut lebih ringan. Namun, detail tuntutannya menunggu keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Mereka bisa jadi mendapat hukuman penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan. “Semua itu nanti berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” urainya.
Dia mengatakan, sidang untuk kategori pelanggaran berat akan dilakukan dua hari berturut-turut. Kompol Cosmas akan disidang pada Rabu (3/9). Sedangkan Bripka Rohmat harus menjalani sidang pada Kamis (4/9). “Untuk sidang KKEP kategori sedang, dilaksanakan setelah sidang pelanggaran berat, setelah Rabu dan Kamis,” paparnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur pidana yang diduga dilakukan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat. Karena itu, akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal pada Selasa (2/9). “Kami sudah mengundang Kompolnas dan Komnas HAM,’’ katanya.
Sedangkan dari internal polri yang terlibat adalah perwakilan dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam, Brimob, serta Divpropam Polri.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan kembali agar polisi selalu menggunakan pendekatan humanis persuasif. “Undang-undang memberikan hak berekspresi dan berpendapat kepada masyarakat,’’ katanya.
Kompolnas juga mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara damai. Dia meyakini, penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi akan menyehatkan demokrasi. “Tapi, sekali lagi, saya imbau dilakukan dengan cara damai,” ujarnya.
Di Yogyakarta, Keluarga Korban Menolak Autopsi
Sementara itu, di Yogyakarta, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono melayat ke rumah duka Rheza Sendy Pratama, Ahad (31/8) malam. Rheza adalah mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta yang mengikuti demonstrasi di Polda DIJ. “Kedatangan kami sebagai bela sungkawa dan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum,” terangnya kepada Radar Jogja (JPG).
Anggoro menyampaikan bahwa keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi kepada jenazah Rheza. Sebab, mereka telah ikhlas menerima meninggalnya almarhum. Meski demikian, polisi siap menyelidiki penyebab meninggalnya Rheza jika keluarga berubah pikiran.
“Keluarga almarhum juga memberi masukan agar tidak ada kesalahan dalam penanganan dan pengamanan aksi demonstrasi. Ini menjadi masukan pada kami,” katanya.
Dia berharap demonstrasi bisa dilaksanakan sesuai ketentuan. Tidak mengganggu ketertiban umum. “Presiden sudah menyampaikan apabila ada tindakan anarkis, polisi tidak segan melakukan tindakan tegas,’’ tambahnya.(idr/del/oni/jpg)
Editor : Arif Oktafian