Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bandung Jadi Sorotan Media Sosial, Rektor Unisba Minta Kapolda Jabar Amankan Kampus dari Tindakan Anarkis

Redaksi • Rabu, 3 September 2025 | 00:03 WIB
Tagar #AllEyesOnBandung Menggema
Tagar #AllEyesOnBandung Menggema

BANDUNG (RIAUPOS.CO) -- Kini Bandung lagi jadi sorotan media sosial. Penyebabnya adalah tindakan represif aparat di area kampus yang tengah dijadikan posko medis darurat bagi mahasiswa dan warga sipil.

Tindakan aparat menjadi pemicu kemarahan publik. Tagar pun bermunculan membanjiri lini masa platform X, seperti #AllEyesOnBandung, #AllEyesOnUnisba, dan #AllEyesOnUnpas. Tagar itu meruakan gelombang dukungan menyoroti situasi yang dianggap menyalahi prinsip hak asasi manusia.

Rektor Universitas Islam Bandung, Prof Ir A Harits Nu'man, tidak tinggal diam. Melalui pernyataan terbuka di akun resmi Instagram @universitasislambandung, ia meluapkan kekesalannya atas tindakan aparat dan memohon perlindungan untuk kampusnya.

"UNISBA memohon kepada Polda Jawa Barat untuk mengamankan kampus ini menjadi kampus yang bersih, bukan sebagai basis tindakan-tindakan anarkis," tulisnya dalam caption unggahan, dikutip Selasa (2/9).

Berdasarkan rekaman video yang dibagikan oleh stand up comedian, Kemal Palevi lewat akun Instagram @kemalpalevi, terlihat aparat menembakkan gas air mata serta peluru karet ke dalam area kampus pada Senin (1/9).

Tindakan aparat kepolisian tersebut langsung memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat, mengingat kampus di Indonesia memiliki status zona netral yang seharusnya dijaga.

Dikatakan Rektor Universitas Islam Bandung, Prof Ir A Harits Nu'man, kampus di Indonesia memiliki zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2012, kebebasan akademik di perguruan tinggi wajib dilindungi.

Dalam hal ini, aparat tidak diperkenankan masuk area kampus tanpa alasan jelas, kecuali jika terdapat dugaan tindak pidana dan keadaan darurat nyata. Di luar itu, masuknya polisi ke kampus telah melanggar otonomi kampus.

Pelanggaran terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan serius, mengenai penghormatan hak berekspresi dan perlindungan mahasiswa?

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#media sosial #rektor unisba #Tindakan Refresif