Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Langsung Ditahan Usai Resmi Tersangka, Ini Peran Nadiem Makarim dan Segini Kerugian Negara

Redaksi • Kamis, 4 September 2025 | 19:23 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan.

Diduga Nadiem memiliki peran membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan pengadaan laptop yang mengunci pada tipe dan merk tertentu yakni, chromebook. Nadiem langsung ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung.

Seperti diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, bahwa dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ditemukan, telah ditetapkan tersangka baru yakni, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

"Untuk kepentingan penyidikan, NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak Kamis ini," terangnya.

Dari penyidikan kasus tersebut, diduga Nadiem membuat juknis dan juklak pegadaan laptop yang mengunci tipe dan merk tertentu, yakni Chromebook.

"Dalam program digitalisasi pendidikan, atas perintah NAM pada 2020 dibuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci untuk Chrome OS," urainya.

Berdasarkan juknis dan juklak teraebut, tim teknis membuat kajian review dengan menyebut merk Chrome OS. "Lalu pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5/2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya telah mewajibkan atau mengunci Chrome OS," jelasnya.

Berbagai ketentuan yang dibuat NAM tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dihitung Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.

Nadiem sebelumnya diperiksa untuk kali ketiga kemarin. Nadiem datang bersama sejumlah kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris, sekitar pukul 09.00. Nadiem tidak banyak bicara. "Dipanggil untuk kesaksian, doain ya. Makasih," ujarnya singkat.

Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sekitar 9 jam.

Editor : M. Erizal
#Korupsi Laptop Kemendikbudristek #mantan menteri #nadiem makarim #Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka #Korupsi Pengadaan