Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berikut Rincian Gaji Anggota DPR RI yang Baru Saja Dipangkas Jadi Rp65 Juta

Redaksi • Sabtu, 6 September 2025 | 00:00 WIB
Ilustrasi: Anggota DPR sedang rapat.
Ilustrasi: Anggota DPR sedang rapat.
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025) lalu. Hasil rapat itu memutuskan, gaji dan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan dipangkas.

Langkah ini diambil menyusul gelombang unjuk rasa di berbagai daerah yang menuntut penghapusan berbagai fasilitas DPR, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI menyampaikan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak. 

“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurut Dasco Ahmad, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat.

Ia menekankan DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.

Berikut Rincian Gaji Anggota DPR setelah Dipangkas

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

Gaji Pokok: Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

Tunjangan Anak Pejabat: Rp168.000

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp289.680

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730

Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp8,61 juta, setiap anggota DPR membawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan.***

 

 
Editor : Edwar Yaman
#gaji anggota dpr ri dipangkas #dpr ri #Gaji Anggota DPR RI