JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari polisi. Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Perwira Menengah (pamen) Brimob Polri saat insiden tragis menimpa driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) lalu.
Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Saat itu Cosmas mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun sang Pamen mengajukan banding. "Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar pekan lalu, Cosmas dan Rohmad telah mengajukan Banding," ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dia menyampaikan, selain Kompol Cosmas yang mengajukan banding juga ada Bripka Rohmad yang melakukan hal serupa. Berbeda dengan Cosmas, Rohmad dihukum mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Hukuman itu setara dengan sisa masa dinasnya di institusi kepolisian.
Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Cosmas merupakan pamen Brimob Polri yang duduk persis di samping Rohmad dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan sampai tewas. Cosmas merupakan satu-satunya perwira dalam rantis tersebut. Sementara Rohmad adalah sopir yang saat itu bertugas mengendarai rantis dalam pengamanan aksi demo buruh.
Selain Cosmas dan Rohmad, dalam rantis tersebut ada 5 personel Polri lainnya. Trunoyudo menyampaikan bahwa sampai saat ini mereka belum menjalani sidang KKEP. Namun demikian, dia memastikan bahwa 5 polisi tersebut juga akan menjalani sidang yang sama. Berkas perkara 5 polisi itu masih dalam proses sehingga sidang belum bisa dilakukan.
Berdasar rekaman CCTV yang sudah beredar luas di publik, rantis yang dikendarai oleh Rohmad melindas Affan di tengah kerumunan massa. Sebelum dilindas rantis tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Affan lebih dulu jatuh dan tertabrak rantis yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Sempat hendak diselamatkan oleh massa, nyawa Affan tidak tertolong karena rantis itu tancap gas.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi