JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam per harinya. Namun demikian pemerintah menjamin hak kesejahteraannya mereka.
Perlu digaris bawahi, hak kesejahteraan PPPK Paruh Waktu hampir sama dengan kesejahteraan ASN penuh waktu. Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Status baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar membawa kepastian perlindungan dan kesejahteraan untuk PPPK Paruh Waktu. Aturan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan honorer yang tengah memasuki tahap akhir pengangkatan, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Salah satu yang paling ditunggu tentu soal tunjangan. Banyak yang bertanya, apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan apa saja?
Pemerintah memastikan, hak-hak yang melekat pada PPPK Paruh Waktu tetap cukup lengkap, antara lain: Pertama, Tunjangan Kinerja (Tukin) dengan besaran yang menyesuaikan beban kerja dan kelas jabatan di tiap instansi.
Kedua, tunjangan tambahan yang meliputi tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan berupa uang atau beras, dan tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural.
PPPK Paruh Waktu juga tetap mendapat fasilitas tambahan, seperti perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, hingga kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahun.
Pastinya, PPPK Paruh Waktu juga mendapat THR dan Gaji ke-13 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok dan tunjangan relevan.
Dengan skema baru ini, honorer yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian akhirnya bisa bernapas lega. Status mereka kini jelas, hak mereka terlindungi, dan kontribusinya bagi negara mendapat pengakuan yang lebih adil.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : Rinaldi