Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

MUI Bahas Fatwa Halal-Haram Gaji Wamen Rangkap Jabatan

Redaksi • Senin, 15 September 2025 | 09:42 WIB

Cholil Nafis
Cholil Nafis


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik posisi Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan komisaris BUMN sampai di meja Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka segera menggodok fatwa terkait gaji wamen yang rangkap jabatan ini. Nantinya akan diketahui apakah gaji dari pekerjaan tambahan itu halal, haram, atau ada pandangan lainnya.

Kajian fatwa gaji wamen yang rangkap jabatan komisaris BUMN itu menindaklanjuti permintaan masyarakat. Sebelumnya Center of Economic and Law Studies (Celios) mengajukan permohonan. Dalam suratnya, Celios berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram dalam syariat Islam,” kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira, Ahad (14/9). Status tersebut perlu mendapatkan pertimbangan dari MUI lewat fatwa. Pasalnya sampai sekarang pemerintah Indonesia belum bersikap setelah ada putusan MK itu. Apalagi sudah jamak dipahami bahwa keputusan MK bersifat final serta mengikat.

Celios juga meminta pandangan MUI, tentang bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi masalah tersebut. Sehingga tetap selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, MUI memastikan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Celios terkait penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan, MUI menyambut baik adanya permintaan fatwa tersebut.

Namun dia belum bisa memastikan berapa lama proses pengkajian fatwa tersebut. “Nanti akan dikaji di Komisi Fatwa MUI,” katanya (14/9). Cholil menegaskan setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau yang disebut mustafti, akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.

Menurut Cholil, permintaan fatwa dari Celios itu sangat baik. Karena untuk menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya. Dia menegaskan surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI.

Dia mengatakan Komisi Fatwa MUI mempunyai kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam. Termasuk terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.

“Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan,” jelasnya. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.(wan/jpg)

Editor : Arif Oktafian