JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di tengah ekonomi yang sulit saat ini, angin segar berembus di kalangan guru bersertifikat di seluruh Indonesia. Pasalnya sejak Selasa (7/10/2025) pagi lalu ramai laporan muncul di berbagai grup WhatsApp dan media sosial guru. Ini terkait soal perubahan status di laman Info GTK dari kode 16 menjadi kode 07.
Apa itu kode 07? Bagi sebagian guru, perubahan angka ini mungkin tidak terlalu jadi perhatian atau barangkali dianggap sepele. Namun bagi sebagian yang lain, mereka yang sudah memahami alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kode tersebut adalah sinyal kuat bahwa proses pencairan triwulan III tahun 2025 tinggal selangkah lagi.
Ya, perubahan dari kode 16 ke kode 07 di Info GTK menandakan bahwa pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterima dan sedang menunggu penerbitan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Kode 16 biasanya berarti data guru sudah diajukan oleh operator Dinas Pendidikan dan masih dalam tahap pengusulan SKTP. Sementara kode 07 menandakan data sudah diverifikasi dan disetujui secara sistem, hanya tinggal menunggu SKTP terbit.
Setelah SKTP terbit (biasanya berubah menjadi kode 08), maka tinggal menunggu proses pencairan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Pencairan TPG bukan proses instan, melainkan melalui beberapa tahapan teknis dan administratif yang harus dilalui sistem Info GTK.
Berikut alurnya:
1. Penarikan Data dari Dapodik
Data dari aplikasi Dapodik ditarik ke sistem Info GTK. Pada tahap ini, biasanya muncul kode awal seperti 01, 02, 13, atau 16 tergantung kondisi data.
2. Verifikasi Rekening dan Data Guru
Sistem dan pihak bank memverifikasi rekening aktif guru. Bila data sudah sesuai, status bisa berubah menjadi 16.
3. Pengusulan SKTP oleh Dinas Pendidikan
Setelah data lengkap dan rekening valid, Dinas Pendidikan mengusulkan SKTP ke pusat. Di sinilah perubahan dari kode 16 ke 07 biasanya terjadi.
4. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah diverifikasi Ditjen GTK, status akan berubah ke kode 08, yang berarti SKTP sudah resmi diterbitkan.
5. Proses SP2D dan Pencairan Dana TPG
Setelah SKTP terbit, Kementerian Keuangan menerbitkan SP2D. Dana kemudian ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima dalam waktu maksimal dua pekan.
Agar guru lebih mudah memahami posisi datanya dalam proses pencairan, berikut arti beberapa kode penting di sistem Info GTK:
Kode 07 → Data disetujui, menunggu SKTP terbit.
Kode 08 → SKTP sudah terbit, menunggu proses pencairan.
Kode 16 → Data sedang diajukan (menunggu pengusulan SKTP).
Kode 13 → Rekening atau data pribadi sedang diverifikasi.
Kode 19 → Sertifikat pendidik tidak sesuai mata pelajaran yang diajarkan.
Kode 01–02 → Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal.
Dengan memahami arti kode-kode ini, guru bisa memantau progres pencairan secara mandiri tanpa menunggu pengumuman resmi dari dinas pendidikan.
Sumber internal di Ditjen GTK memastikan bahwa proses pencairan TPG triwulan III 2025 berjalan sesuai jadwal. Penarikan data Info GTK sudah dimulai sejak awal Oktober dan dilakukan dalam empat gelombang untuk memastikan akurasi. Bagi para guru bersertifikat yang sudah melihat kode 07 di Info GTK-nya, kini tinggal selangkah lagi menuju pencairan TPG triwulan III tahun 2025.
SKTP tinggal menunggu diterbitkan, dan setelah itu proses pencairan dana akan segera berjalan. Pemerintah mengingatkan agar guru tetap aktif memantau status Info GTK di laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui operator sekolah masing-masing.***
Editor : Edwar Yaman