JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pengambilan barang bukti di kantor polisi tidak dikenakan biaya apa pun. Namun banyak masyarakat yang masih bingung bahkan tak tahu hal ini.
Pengambilan barang bukti yang telah diamankan oleh aparat kepolisian, tentu ada prosedurnya. Barang bukti itu bisa hasil tindak kejahatan seperti pencurian maupun barang temuan. Itu semua dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
Prosedur ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri.
Dalam aturannya, tidak disebutkan adanya pungutan biaya bagi pemilik untuk mengambil kembali barangnya. Namun, pemilik wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif, seperti membawa KTP, bukti kepemilikan (misalnya STNK atau BPKB untuk kendaraan), serta surat laporan kehilangan atau surat penetapan dari penyidik/pengadilan.
Apabila barang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti dalam proses hukum, pengambilannya baru bisa dilakukan setelah penyidik, jaksa, atau pengadilan menyatakan barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik.
Jadi nantinya semua berkas yang Anda miliki digunakan untuk memastikan barang benar-benar milik orang yang mengambilnya.
Sementara jika sudah diputus sebagai barang rampasan negara maka pengelolaannya akan diserahkan ke instansi terkait, biasanya kejaksaan, sesuai prosedur yang berlaku.
Perlu diwaspadai, jika ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk mempermudah proses pengambilan barang, hal itu tidak dibenarkan dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pemilik berhak menolak dan dapat melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polri atau atasan petugas yang bersangkutan.
Ingat, Semua layanan pengembalian barang bukti di kepolisian sepenuhnya gratis. Jadi, untuk kamu yang ingin mengambil barang hasil curian di kantor polisi, pastikan membawa dokumen lengkap, ikuti prosedur resmi, dan jangan tergiur tawaran dari pihak mana pun yang menjanjikan proses cepat dengan imbalan uang.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : Rinaldi