PURWAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembunuhan kasir Alfamart Tol Cipularang Km 72 Purwakarta, Dina Oktaviani (21) ternyata direncanakan rapi oleh tersangka Heryanto (27).
Tersangka yang merupakan atasan korban itu dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta kekerasan seksual.
Polisi mengungkapkan, pasal perencanaan pembunuhan disangkakan terhadap tersangka karena terbukti Heryanto sengaja lebih dulu mengungsikan anak dan istrinya sebelum memanggil Dina Oktaviani ke rumahnya.
Saat rumahnya yang berada di Desa Wanawali, Cibatu, Purwakarta tak ada orang, tersangka lalu memanggil korban dan melaksanakan niat jahatnya.
Korban yang tidak menyangka akan perbuatan jahat tersangka, bak masuk ke sarang harimau. Nyawanya pun melayang di tangan sang atasan. Tragisnya, korban juga mengalami kekerasan seksual sebelum nyawanya dihabisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Polres Purwakarta, pelaku lebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tuanya sebelum mengeksekusi Dina Oktaviani.
Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, Minggu (5/10/2025) dinihari.
Polisi juga sudah resmi menetapkan Heryanto warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, sebagai tersangka utama kematian Dina.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, Senin (13/10/2025) mengatakan bahwa mereka sudah menetapkan Heryanto sebagai tersangka utama kasus ini.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka yakni Heryanto. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegas AKP Uyun.
Selain Heryanto, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik dan Robi, dua tetangga tersangka. Kapasitas keduanya masih diselidiki polisi.
"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," ujar Uyun.
Mereka juga telah meminta keterangan tujuh orang saksi. Pemeriksaan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, polisi juga mengamankan enam barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk hasil olah TKP, berupa dokumen elektronik dan barang-barang milik korban yang sempat dibakar.
Editor : M. Erizal