JAKARTA (RIAUPOS.CO) - UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah membawa membawa angin segar bagi jemaah haji dan umrah di Indonesia. Regulasi itu diharapkan bisa meningkatkan akses, perlindungan, serta keadilan bagi jemaah.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 pada 4 September lalu. Pengesahan itu menandai berlakunya regulasi baru hasil Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Undang-undang baru itu melegalkan umrah mandiri, mengatur masa tunggu haji kedua hingga 18 tahun, serta memperkenalkan sistem pembayaran angsuran untuk biaya perjalanan ibadah haji (bipih).
Umrah mandiri yang merupakan terobosan utama dalam undang-undang itu diatur dalam pasal 86 (1). Pasal tersebut menyatakan, ibadah umrah dapat dilakukan melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Kementerian Agama.
Baca Juga: BPH Kini Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah setelah DPR Sahkan RUU Haji Jadi Undang-Undang
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang kini membuka pintu lebar bagi umrah mandiri. ’’Pemerintah Saudi sangat mendukung sehingga Indonesia harus menyesuaikan agar kompatibel,’’ katanya kepada JPG, Sabtu (25/10).
Untuk melaksanakan umrah mandiri, jemaah harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku minimal 6 bulan, tiket pesawat dengan jadwal jelas, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Jemaah juga wajib memesan hotel dan layanan umrah melalui platform Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Saudi dan Kemenag RI. Sistem itu memungkinkan pemerintah memantau data jemaah secara digital, memastikan perlindungan, serta mencegah penyalahgunaan.
’’Sebelumnya, banyak jemaah Indonesia yang umrah mandiri tanpa regulasi jelas. Dengan UU ini, mereka terlindungi oleh negara melalui peran Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan atase di Saudi,’’ katanya.
Perlindungan Ekosistem
Kebijakan itu sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel yang takut kehilangan pasar. ’’Kami memastikan tidak ada moral hazard. Pihak di luar PPIU resmi dilarang menghimpun jemaah dengan dalih umrah mandiri,’’ tegas Dahnil.
Juru Bicara Kemenag Ichsan Marsha memastikan, pasal 122 UU itu menetapkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. Individu atau korporasi yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin atau mengumpulkan dan memberangkatkan jemaah tanpa hak terancam penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Pihak yang mengambil setoran jemaah tanpa hak bahkan bisa dipidana hingga 8 tahun penjara.
’’Ketentuan itu menjaga iklim usaha umrah yang sehat dan melindungi PPIU resmi,’’ katanya.
UU No 14/2025 juga mengatur ulang syarat pemberangkatan haji untuk mengurangi antrean panjang. Pasal 5 menyatakan, calon jemaah haji harus memenuhi syarat kesehatan, melunasi bipih, dan belum pernah menunaikan ibadah haji. Bagi yang sudah pernah berhaji, mereka hanya boleh berangkat kembali setelah menanti 18 tahun sejak haji terakhir.
’’Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi yang belum berhaji dan menekan antrean,’’ ungkap Ichsan.
Pembayaran Bipih
UU itu juga memperkenalkan sistem pembayaran angsuran untuk bipih, melengkapi setoran awal, dan pelunasan. Namun, pasal 49A menetapkan aturan ketat, jemaah yang tidak melunasi bipih dalam 5 tahun haji berturut-turut akan kehilangan statusnya. Dana setoran awal dan angsuran beserta nilai manfaatnya dapat dialihkan ke ahli waris atau dikembalikan dalam waktu 30 hari setelah pembatalan.
’’Aturan itu berbeda dengan sebelumnya di mana jemaah yang gagal melunasi hanya gugur untuk tahun itu dan bisa kembali masuk daftar pelunasan di tahun berikutnya,’’ jelas Ichsan.
Pengusaha Travel Terancam Kehilangan Pasar
Kebijakan pemerintah yang mengizinkan umrah mandiri memicu pro kontra. Ada menyambut dengan gembira. Namun, ada juga yang mempertanyakan keamanan peserta umrah mandiri.
Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Iqbal Alan Abdullah mengatakan, di tengah banyak pasal yang positif, terdapat satu pasal yang membuat pelaku usaha syok. Yakni, pasal 86 ayat (1) huruf b yang melegalkan umrah mandiri.
“Pasal ini untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan umrah tanpa melalui PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah, red) berizin. Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” paparnya.
Bagi ribuan pengusaha travel umrah, keputusan pemerintah sangat mengejutkan. Sebab, mereka telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja. Menurut dia, legalisasi umrah mandiri bisa sangat merugikan, baik dari sisi perlindungan jemaah maupun ekonomi domestik. “Ada sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah,” ujarnya.
Kekhawatiran bukan hanya soal kehilangan pangsa pasar, melainkan tergerusnya fondasi keumatan. Legalisasi umrah mandiri membuka peluang bagi pemain besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform luar seperti Nusuk dan Maysan untuk langsung menjual paket ke jamaah Indonesia. Sebab, mereka memiliki modal besar dan strategi “bakar uang” yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat.
“Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik, seperti hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di sektor jasa bisa lenyap,” tegasnya.
Lebih jauh, bila jemaah umrah bisa memesan perjalanan langsung tanpa bimbingan, maka potensi kesalahan manasik, ketidaksiapan spiritual, bahkan risiko penipuan meningkat tajam. “Padahal, umrah bukan wisata, tapi ibadah mahdhah yang menuntut bimbingan fikih dan pendampingan rohani,” terangnya.
UU PIHU yang baru memang menyebut dua batas pengaman. Yakni, penyedia layanan dan sistem informasi kementerian. “Pertanyaannya, siapa yang dimaksud dengan penyedia layanan? Apakah hanya PPIU/PIHK berizin, ataukah marketplace global juga termasuk?” urainya.
Demikian pula frasa sistem informasi kementerian. “Apakah hanya pelaporan administratif, atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak, termasuk perusahaan asing, menjual paket umrah langsung ke jamaah Indonesia? Jika demikian, maka wasalam, ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq sekaligus Sekretaris Jenderal (ASPHIRASI) Retno Anugerah Andriyani menegaskan bahwa kehadiran umrah mandiri harus disikapi dengan optimistis. “Umrah bukan perjalanan wisata biasa. Ia membutuhkan pendampingan, edukasi, dan perlindungan penuh. PPIU hadir untuk memastikan jamaah fokus pada ibadahnya tanpa memikirkan kerepotan teknis,” ujarnya.
Retno menjelaskan, tidak semua jemaah memiliki pemahaman menyeluruh terkait rukun, tingkatan ibadah, prosedur visa, serta dinamika regulasi di Indonesia maupun Arab Saudi. “Karena itu, perjalanan spiritual tetap membutuhkan penjamin,” urainya.
Menurutnya, era umrah mandiri adalah kesempatan besar bagi travel untuk memperkuat layanan, bukan mundur dari persaingan. Industri justru diharapkan berinivasi, profesional, fleksibel, dan menyediakan pendamping berbasis customer experience. “Umrah bukan sekadar penjual paket. Kita adalah konsultan ibadah dan pelindung jamaah. Di sinilah nilai kita semakin terlihat.” ujarnya.(idr/oni/jpg)
Editor : Bayu Saputra