Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JCH Kini Boleh Angsur Biaya Haji, Aturan Baru untuk Meringankan Beban Keuangan Jemaah

Redaksi • Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:32 WIB

Ilustrasi jamaah haji Indonesia yang turun dari pesawat Saudia Airlines.
Ilustrasi jamaah haji Indonesia yang turun dari pesawat Saudia Airlines.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Undang-Undang Haji yang baru tidak hanya melegalkan umrah mandiri, banyak juga aturan baru yang memudahkan jemaah calon haji (JCH). Misalnya soal pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang kini boleh dicicil. Aturan itu bakal meringankan beban uang yang harus disetor JCH saat tiba hari keberangkatan.

Skema setoran angsuran Bipih itu tertuang pada pasal 49. Bunyinya adalah pembayaran setoran jemaah meliputi setoran awal atau uang muka Bipih. Kemudian setoran angsuran Bipih serta setoran pelunasan Bipih.

Selama ini JCH hanya membayar uang muka biaya haji sebesar Rp25 juta per orang. Mereka kemudian wajib membayar selisih Bipih saat dibuka masa pelunasan. Biasanya sangat besar.

Misalnya pada haji 2025, untuk Embarkasi Batam/Riau, JCH membayar pelunasan sekitar Rp33,97 jutaan.

Lewat skema yang baru, JCH yang masih antre bisa setor mengangsur Bipih untuk menambah setoran awal. Jadi, saldo mereka semakin besar. Kemudian akan mendapatkan hasil investasi yang besar pula.

Meski demikian, angsuran atau topup Bipih itu statusnya bukan tabungan biasa. Tetapi benar-benar disetor ke rekening Menteri Haji dan Umrah yang selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, JCH yang ingin setor uang angsuran Bipih harus bersabar. Meskipun sudah muncul di UU Haji dan Umrah, realisasinya menunggu peraturan turunan yang mengatur skema dan teknis angsuran.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha (28/10) meminta JCH bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Saat ini Kemenhaj fokus menyusun dan membahas besaran biaya haji 2026 bersama DPR dan lembaga terkait. Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sudah disampaikan ke Komisi VIII DPR sebesar Rp88 jutaan per jemaah.

Pengamat Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyambut baik adanya skema pembayaran setoran angsuran Bipih. “Sejak lama saya juga mengusulkan dibuka skema topup tabungan haji seperti ini,” katanya.

Dadi menjelaskan, dengan adanya angsuran itu, jemaah bisa menghindari risiko keuangan di kemudian hari. Ketika ada JCH yang masih antre 10 tahun, misalnya, kemudian setiap tahun dia setor angsuran Bipih Rp2 juta, maka terkumpul uang Rp45 juta. Rinciannya adalah Rp25 juta dari setoran awal dan Rp20 juta dari setoran angsuran.

Jumlah itu akan lebih besar lagi. Sebab, setiap JCH yang antre mendapatkan sejenis deviden dari hasil pengelolaan keuangan haji. Dengan dana yang besar itu, maka beban biaya pelunasan semakin ringan. Sekaligus bisa mengantisipasi lonjakan biaya haji di masa depan disebabkan inflasi atau kebijakan lain dari Saudi.

Diberitakan sebelumnya, jika disetujui DPR, biaya haji tahun depan bakal lebih murah. Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88,4 jutaan per JCH. Jika dibandingkan tahun ini, angka tersebut turun sekitar Rp1 jutaan.

Seperti diketahui, BPIH adalah biaya riil haji. Sedangkan yang ditanggung jemaah disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Formulasinya, Bipih adalah BPIH dikurangi subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan biaya haji 2026 itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Komisi VIII DPR, Selasa (27/10). Dia menyampaikan usulan BPIH 2026 sebesar Rp88.409.366 per jemaah. Nilai ini turun sekitar Rp1 juta dari BPIH 2025 yang dipatok Rp89.410.258 per jemaah.

Dahnil melanjutkan, pemerintah mengusulkan penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp33.485.365 per jemaah. Penggunaan nilai manfaat atau subsidi haji ini lebih rendah dari tahun 2025. Pada haji 2025, penggunaan nilai manfaat ditetapkan Rp33.978.509 per jemaah.

Dahnil menyampaikan, besaran rata-rata Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah haji 2026 senilai Rp54.924.000 atau 62 persen dari biaya riil haji (BPIH). Biaya yang jadi tanggungan jemaah itu lebih murah dibandingkan musim haji 2025. Tahun ini rerata Bipih ditetapkan Rp55.431.750 per jemaah.

Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa biaya haji untuk tiap embarkasi berbeda. Hal itu terkait dengan jarak penerbangan dari bandara embarkasi menuju Saudi. Sebagai perbandingan, tahun ini bipih untuk JCH Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333 (termurah). Sedangkan Embarkasi Surabaya dikenai Rp 60.955.751 (termahal).

Kendati rata-rata Bipih 2026 senilai Rp54.924.000, namun para JCH tidak menyetor sebesar itu. Sebab, saat pendaftaran, mereka sudah membayar Rp25 juta untuk mendapat nomor porsi. Dengan demikian, JCH yang masuk daftar berangkat tahun depan hanya diminta membayar kekurangannya, atau rata-rata sekitar Rp29,9 juta.

Dahnil juga menyampaikan bahwa usulan biaya haji itu dirancang dengan prinsip efisiensi dan efektifitas. “Sehingga penyelenggaraan haji dapat terlaksana dengan baik dan biayanya wajar,” ujarnya.

Dia menyampaikan, asumsi kurs dolar Amerika Serikat (AS) yang digunakan adalah Rp16.500 per dolar AS. Kemudian, asumsi kurs riyal ditetapkan Rp4.400 per riyal.

Mengenai kuota haji 2026, menurut Dahnil, tidak ada perubahan. Yaitu tetap 221 ribu orang. Perinciannya, 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Untuk haji reguler dipecah-pecah lagi. Yaitu, jemaah haji reguler murni 201.585 kursi, petugas haji daerah 1.050 kursi, dan pembimbing KBIHU 685 kursi.(wan/oni/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#biaya haji #jch #jemaah calon haji #keuangan #mandiri