JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ribuan guru di berbagai daerah di Indonesia resah menjelang pergantian bulan ke November 2025. Mereka masih menanti pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3. Hingga akhir Oktober, tunjangan itu belum juga mengalir ke rekening para guru. Di berbagai grup guru dan media sosial, rasa kecewa dan gelisah makin terasa. Biasanya pencairan berlangsung di pertengahan atau akhir Oktober, tapi tahun ini tampak melambat.
Suasana ini terlihat jelas dari komentar para guru di kanal informasi pendidikan dan grup komunitas. Banyak yang mempertanyakan alasan keterlambatan dan meminta kejelasan dari pemerintah. Mereka menunggu penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Postingan di media sosial berisi beragam ekspresi para guru yang kecewa.
Salah satu komentar berbunyi, “Besok sudah November tapi yang ditunggu belum juga kelihatan. SKTP 23 Oktober kok tambah lama dari tahun kemarin?” Ada pula yang menulis, “Biasanya bulan Oktober sudah cair, sekarang validasi aja belum.”
Baca Juga: Bangganya Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes setelah Sassuolo Menang di kandang Cagliari
Komentar-komentar itu menggambarkan kegelisahan tenaga pendidik yang telah lama menanti haknya. Berdasarkan laporan lapangan hingga 31 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB, memang tidak ada pencairan tunjangan profesi guru pada hari terakhir bulan itu. Penyaluran dari Kementerian Keuangan untuk triwulan 3 hanya tercatat dua kali, yakni tahap pertama pada 1 Oktober 2025 dan tahap kedua pada 24 Oktober 2025. Dari pantauan di berbagai daerah, pencairan tahap pertama dan kedua mayoritas diterima guru dengan SKTP terbit 6 dan 7 Oktober.
Bagi guru dengan SKTP terbit setelah 15 Oktober, sebagian besar masih berstatus “menunggu pencairan”. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan guru bersertifikasi. Berdasarkan data dari Ditjen GTK Kemendikdasmen, proses pengusulan pencairan sudah mencapai 81 persen dari total guru ASN daerah di seluruh Indonesia.
Namun, informasi lanjut berapa persen dari pengusulan tersebut yang benar-benar dicairkan belum diumumkan secara terbuka. Para guru berharap pemerintah memberikan klarifikasi yang lebih detail agar spekulasi di lapangan tidak terjadi. Di tengah keresahan itu, beredar pula informasi tentang buku saku pegangan guru sertifikasi yang banyak dicari.
Baca Juga: Raih Sepatu Emas Eropa, Mbappe Ingin Bertahan di Madrid Bertahun-tahun Lamanya
Buku saku ini berisi panduan hak, kewajiban, dan tanya-jawab soal tunjangan profesi. Buku tersebut disusun berdasarkan regulasi dan persoalan nyata yang sering dihadapi guru. Dalam deskripsinya, buku itu berisi 200 pertanyaan dan 200 jawaban yang membantu guru memahami status dan pencairan tunjangan.
Meski demikian, fokus utama diskusi di kalangan guru tetap pada belum cairnya TPG triwulan 3. Banyak guru menilai keterlambatan kali ini lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Beberapa menyebut pencairan biasanya sudah penuh di minggu keempat Oktober, tapi tahun ini banyak yang belum menerima.
Selain pencairan, beberapa guru juga mengeluhkan masalah administratif. Salah satunya validasi data mengajar di sekolah lain yang kini tidak diakui otomatis seperti dulu. Sebelumnya, guru yang kekurangan jam di sekolah induk bisa menambah jam di sekolah lain untuk memenuhi syarat tunjangan.
Baca Juga: Panen Jagung Bersama di Kepenuhan Hilir, Wabup Rohul Tekankan Peran BUMdes Wujudkan Desa Mandiri
Sistem baru hanya memperbolehkan hal itu jika ada keahlian khusus dan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan. Kebijakan ini membuat sebagian guru merasa dirugikan, terutama bagi yang sudah terbiasa mengajar lintas sekolah untuk memenuhi syarat minimal 24 jam per minggu.
Guru lain juga mengeluhkan lambatnya proses pemberkasan di tingkat kecamatan atau dinas. Seorang guru menulis, “Tanggal 6 Oktober baru pemberkasan di kecamatan, kapan mau cair?” Proses pemberkasan amat menentukan kecepatan pencairan karena tahap awal validasi data.
Setelah pemberkasan selesai, dinas melakukan pengusulan dengan 'kode 16' di sistem Info GTK. Bila belum disetujui atau belum diusulkan dinas, SKTP tak akan terbit sehingga guru masih menunggu. Itulah sebabnya guru disarankan aktif memantau status Info GTK mereka dan pastikan data sudah valid sebelum menunggu pencairan.
Banyak guru mengeluhkan kesulitan mengakses Info GTK sejak diberlakukan sistem verifikasi dua langkah dengan aplikasi autentikator. Beberapa bahkan mengira sistem sengaja dipersulit. Namun, menurut penjelasan Kemendikbudristek, mekanisme itu untuk meningkatkan keamanan data guru.
“Verifikasi dua langkah dibuat agar data guru aman dan tidak bisa diakses pihak lain. Kode autentikator berubah setiap beberapa detik. Jadi, meskipun ada yang tahu password dan username, mereka tetap tidak bisa masuk,” jelas admin Info GTK dalam keterangannya.
Selain faktor keamanan, sistem yang kadang dalam “mode perbaikan” sering menimbulkan salah paham. Ketika Info GTK tidak bisa diakses, sebagian guru menganggap hal itu memperlambat pencairan. Padahal, perbaikan biasanya untuk penarikan data dan sinkronisasi validasi agar data ke Kemenkeu akurat.
Beberapa guru berbagi pengalaman soal kode status Info GTK yang menunjukkan proses pencairan. Salah satunya kode 07 yang berarti “menunggu penetapan SK.” Jika guru sudah di kode 07, tinggal menunggu satu tahap sebelum SKTP diterbitkan.
Jika masih di kode 16, berarti pengusulan dari dinas belum dilakukan. Ada kasus guru sudah punya data valid tapi SKTP belum keluar. Banyak juga harus memperbaiki data di Dapodik supaya validasi disetujui. Data tidak akurat seperti kesalahan nama, NUPTK, atau data sekolah menyebabkan status tidak valid di Info GTK. Guru yang cepat memperbaiki data lewat operator sekolah biasanya mendapat SKTP lebih cepat. Bagi beberapa guru, masalah terbesar bukan hanya keterlambatan pencairan, tetapi juga ketidakpastian jadwal.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan sehingga guru hanya bisa menunggu dan memantau status masing-masing. Hal ini sering menimbulkan kecemasan terutama bagi guru di daerah yang biasa menerima pencairan di waktu sama tiap triwulan. Namun, beberapa pihak optimistis pencairan tahap ketiga segera dimulai awal November 2025.
Pantauan komunitas guru menunjukkan kendala yang memperlambat penyaluran tahap pertama dan kedua berasal dari penyesuaian rekening bank dan validasi data. Setelah data tahap 1 dan 2 rampung, pencairan triwulan 3 dan 4 diharapkan berjalan lebih cepat dan lancar.
Guru juga mempertanyakan persyaratan jam mengajar 24 jam dan tugas tambahan seperti guru wali. Berdasarkan informasi Ditjen GTK, kewajiban 24 jam mengajar tetap berlaku seperti sebelumnya, dan guru wali diakui di sistem Dapodik sebagai beban kerja guru.
Hal ini diharapkan membantu pemenuhan syarat jam mengajar bagi guru SMP dan SMA yang kekurangan jam. Beberapa guru ASN di DKI Jakarta mengeluhkan penantian lebih dari sebulan tapi masih berstatus kode 16. Ini menandakan pengusulan dari dinas pendidikan belum diproses.
Guru di daerah lain menghadapi kondisi serupa, dengan perbedaan waktu tergantung kecepatan birokrasi pemerintah daerah masing-masing.***
Editor : Edwar Yaman