JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Berdasar data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga kuartal III 2025, nilai transaksi judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp155 triliun. Angka ini dinilai cukum besar walaupun menurun dari tahun lalu.
Angka transaksi judol sepanjang 2024 lalu mencapai Rp359 triliun. "Penurunan juga terjadi pada jumlah dana deposit pemain judi online. Tahun lalu, nilai deposit masyarakat mencapai Rp51 triliun, sedangkan hingga kuartal III tahun ini menyentuh angka Rp24,9 triliun atau turun lebih dari 45 persen," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (6/11).
Dijelaskan Ivan, PPATK dan pihak lainnya di bawah arahan bapak presiden, berhasil menurunkan transaksi judol sampai 57 persen. Kerja sama ini umumnya dilakukan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Situs dan rekening judol dibolokir. Akses masyarakat terhadap situs judi online sudah berkurang 70 persen.
Jika dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen. Sementara secara keseluruhan jumlah pemain judi online per (6/11), kuartal III sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
"Intinya jumlah pemain dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, yang menjadi kelompok paling rentan, menurun tajam," ulasnya.
Sementara Menkomdigi Meutya Hafid menuturkan komitmennya memberantas judol. "Makanya kami datang memonitoring langsung data transaksi judol ke PPATK. Setelah dialog, kami meyakini bahwa angka-angkanya tadi, 70 persen itu benar," terangnya.
Komdigi diakuinya telah menutup jutaan konten dan situs bermuatan judi online. "Sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, kami telah menindak 2.458.934 situs dan konten. Dengan jumlah lebih dari 2 juta situs, 123 ribu konten file sharing, 106 ribu Meta, 41 ribu di Google dan YouTube, 18.600 untuk X, Telegram ada 1.942, untuk TikTok ada 1.138, LINE 14, App Store ada 3, dan lain-lain," paparnya.
Komdigi juga akan memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta aparat penegak hukum dalam mengatasi judol tersebut. Selain itu, kerja sama internasional juga akan diperluas.
"Kami sudah menyerahkan 23.604 rekening ke PPATK untuk segera ditangani. Karena kami memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet terkhusus judi online," terangnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi