JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kabar baik untuk Anda yang membeli mobil bekas. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tentu saja disambut positif masyarakat dan pelaku pasar mobil bekas. Pasalnya, penghapusan bea balik nama membuat biaya administrasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih ringan.
Kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Biaya total pengurusan balik nama bagi pembeli mobil bekas tentu akan ringan. Dengaan demikian kebijakan ini akan mendorong minat beli di sektor otomotif sekunder.
Menang ada penghapusan bea balik nama mobil bekas. Namun bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang sama sekali. Pemilik baru tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta biaya penerbitan surat-surat kendaraan baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rincian biaya administrasi yang tetap dibebankan antara lain: PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar sekitar Rp143.000 untuk mobil, penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan penerbitan BPKB Rp375.000.
Selain itu, jika kendaraan berpindah kepemilikan lintas daerah, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Proses ini wajib dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan domisili baru dan terdaftar secara resmi di sistem administrasi kepolisian.
Langkah ini juga membantu memudahkan proses pembayaran pajak dan penelusuran kendaraan di kemudian hari. Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah, biaya tambahan sekitar Rp250.000 tetap dikenakan.
Para pelaku usaha jual beli mobil bekas pun optimistis kebijakan ini akan menumbuhkan kembali gairah pasar, terutama di tengah meningkatnya permintaan kendaraan roda empat pasca-pandemi.
Dengan proses yang lebih sederhana dan biaya yang lebih efisien, penghapusan BBNKB mobil bekas menjadi angin segar bagi industri otomotif nasional.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Menurut kepolisian, proses ini penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru. Dengan demikian, apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, kehilangan, atau klaim asuransi, data kepemilikan tidak menimbulkan masalah hukum.
Diharapkan, harga mobil bekas bisa menjadi lebih kompetitif karena biaya administrasi yang berkurang, sementara pembeli mendapatkan keuntungan berupa kepemilikan sah dengan biaya lebih ringan.
Dengan biaya yang lebih rendah, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera melakukan balik nama dan memperbarui data kepemilikan kendaraannya secara resmi.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi