Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Catat Ini! PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Baru, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Jadi Acuan

Redaksi • Sabtu, 15 November 2025 | 16:21 WIB
PPPK paruh waktu akan menerima tunjangan tambahan sebagai bagian dari kebijakan terbaru MenPANRB.
PPPK paruh waktu akan menerima tunjangan tambahan sebagai bagian dari kebijakan terbaru MenPANRB.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ini kabar baik untuk PPPK paruh waktu. ASN ini bakal dapat tambahan penghasilan dari pemerintah.

Sejumlah skema tunjangan baru memang telah disiapkan untuk tambahan penghasilan mereka. Kebijakan ini tentu saja menjadi angin segar, karena akan mampu meningkatkan pendapatan para PPPK paruh waktu secara signifikan.

Mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Undang-Undang ASN, PPPK paruh waktu kini berhak atas lebih dari sekadar gaji pokok tetap. Meski bekerja dengan jam yang lebih fleksibel (sekitar 4 jam per hari), PPPK paruh waktu tetap menerima gaji bulanan penuh.

Tunjangan yang ditambahkan meliputi:
Tunjangan Pangan - sebagai penghargaan tambahan agar PPPK paruh waktu bisa tetap hidup layak. Tunjangan Keluarga - memberikan dukungan finansial untuk pegawai yang memiliki tanggungan. Selain itu, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan tetap berlaku meski jam kerja PPPK lebih singkat.

Pemberian tunjangan tambahan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan aparatur di level daerah. Banyak tenaga honorer menyambut keputusan ini sebagai langkah positif yang sudah lama dinantikan.

Adapun dasar regulasi dan justifikasi penambahan tunjangan ini, diatur secara resmi dalam Keputusan MenPANRB No. 16/2025. Keputusan itu menyatakan bahwa gaji pokok PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah terakhir ketika mereka masih honorer.

Kebijakan ini penting untuk memastikan PPPK paruh waktu memiliki pendapatan yang lebih stabil dan layak. Sekaligus menghapus ketidakpastian yang selama ini dialami oleh tenaga honorer.

Kebijakan ini memperlihatkan arah positif dalam reformasi kepegawaian dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga non-ASN.

Meski paruh waktu, PPPK ini punya keistimewaan. Mereka bekerja sekitar 4 jam per hari (20 jam per pekan), jauh lebih rendah dibanding ASN penuh waktu, tetapi tetap berhak atas fasilitas kepegawaian. Jam kerja yang lebih pendek ini sejalan dengan perjanjian kerja, tetapi tidak menghapus hak dasar sebagai ASN dalam hal tunjangan tertentu.

Dengan tunjangan tambahan, penghasilan PPPK paruh waktu bisa melonjak. Gaji pokok mereka disesuaikan dengan UMP di masing-masing wilayah. Jika gaji terakhir mereka sebagai honorer lebih tinggi, itu menjadi dasar perhitungan upah.

Kehadiran tunjangan kinerja dan jabatan menambah potensi penghasilan, terutama bagi mereka yang memegang jabatan struktural atau fungsional.

Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen negara dalam menata ulang kepegawaian non-PNS secara lebih adil dan sistematis, dengan memberikan status yang jelas sekaligus hak layak.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor : Rinaldi
#PPPK Paruh Waktu #Keputusan Menpan RB 16 Tahun 2025 #tambahan penghasilan