JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kamis (20/11), 10 saksi dimintai keterangan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Pekanbaru.
10 saksi yang dipanggil berasal dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), teknis jalan dan jembatan serta tiga ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. “Hari ini (Kamis, red), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (20/11).
Pemeriksaan ini menyambung rangkaian pemanggilan sebelumnya terhadap tujuh saksi yakni SYA (Sekdaprov Riau), FER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan/PUPR-PKPP Riau), ADW (Subkoordinator Perencanaan Program PUPR-PKPP Riau), BRT (PNS PUPR-PKPP Riau), DFH (Kasubkeu PUPR-PKPP Riau), ZUL (Kabid Binamarga PUPR-PKPP Riau, dan TZ mantan Kepala Bidang Bina Marga PUPR-PKPP Riau yang kini menjabat Plt Kadiskominfotik Riau.
Hingga saat ini, sudah 29 saksi sudah diperiksa. Sebelumnya, Selasa (18/11) lalu, tujuh saksi dimintai keterangan. Mereka adalah AS (Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Provinsi Riau), APA (Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Provinsi Riau, RFF (Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Riau, FR (driver Gubernur Riau), HL (honorer Dinas PUPR-PKPP Riau), serta dua pihak swasta yakni HS dan FK.
Sehari sebelumnya, Senin (17/11) lalu, Tim Penyidik KPK memeriksa lima saksi. Mereka adalah ALP (swasta/pramusaji rumah dinas Gubri), MSA (swasta/pramusaji rumah dinas Gubri), dan ML (swasta/pramusaji dinas Gubri), FDL (ASN PPPK Dinas PUPR-PKPP Riau), dan HS (staf perencanaan Dinas Pendidikan/Disdik Riau).
Jejaring nama yang kian melebar ini disebut sebagai upaya KPK untuk mengurai utuh alur setoran proyek yang diduga mencapai miliaran rupiah. Salah satu fokus yang kini diperiksa lebih jauh adalah dugaan aliran uang sebesar Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan yang ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubri nonaktif Abdul Wahid dan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nur Salam.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November lalu sampai 25 November 2025. KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12e dan Pasal 12f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini bagian ini menjadi salah satu titik penting untuk memastikan arah aliran dana. “Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas PUPR-PKPP, atau seperti apa? Nah itu yang akan didalami,” terangnya.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee proyek di PUPR-PKPP Riau Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam OTT awal November. Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan dokumen dan pesan elektronik yang menguatkan dugaan adanya setoran rutin dari kontraktor kepada pejabat tertentu di Pemprov Riau.
Dengan pemeriksaan berlapis terhadap berbagai pejabat inti, KPK diyakini tengah memetakan rantai perintah, struktur pembagian setoran, hingga siapa saja pihak yang menjadi penentu dalam pengaturan proyek infrastruktur. Penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi konstruksi perkara.
Untuk diketahui, sebelum pemeriksaan terhadap saksi ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di tujuh tempat di Pekanbaru. Pertama, di kediaman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/11). Dari penggeledahan tersebut, tim KPK tampak turut mengamankan sejumlah dokumen.
Selanjutnya, pada Jumat (7/11), di rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam di Jalan Firdaus 2 Pekanbaru. Kemudian, pada Senin (10/11), di Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Dari informasi yang didapat, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berada di lantai dua kantor tersebut. Sore harinya tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Sekdaprov Riau.
Selanjutnya pada Selasa (11/11), tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau Jalan SM Amin Pekanbaru. Penggeledahan di kantor ini dilaksanakan secara tertutup dan awak media dilarang mendekat. Lalu, Rabu (12/11), tim KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru yang merupakan lokasi ke enam. Terakhir adalah di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.(yus)
Editor : Arif Oktafian