JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masih ingat kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo? Selain kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario juga dijerat kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.
Terkait kasus pencabulan, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo. Putusan ini membuat Mario harus tetap menjalani hukuman sebagaimana dijatuhkan pada tingkat pertama.
Dilansir dari laman resmi MA pada Senin 24 November 2025, perkara dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dalam putusan sebelumnya, Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap AG. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara.
Kasasi yang diajukannya bertujuan untuk meringankan atau membatalkan vonis tersebut.
Namun majelis hakim MA memutuskan menolak seluruh permohonan Mario, sehingga vonis pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
Kasus pencabulan AG bukan satu-satunya perkara yang menjerat Mario Dandy. Mario sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Aksi brutal tersebut menjadi salah satu kasus paling menghebohkan tahun 2023, karena dilakukan dengan sadis, direkam menggunakan ponsel, dan videonya tersebar luas di media sosial.
Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp 25,1 miliar. Menjadikannya salah satu nilai restitusi tertinggi dalam kasus penganiayaan di Indonesia.
Skandal yang menjerat Mario turut menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Gaya hidup mewah Mario yang dipamerkan ke publik memicu audit besar-besaran terhadap Rafael hingga akhirnya ia dihukum atas kasus gratifikasi.
Kasus Mario menjadi simbol runtuhnya karier dan reputasi Rafael yang semula menduduki posisi strategis di instansi perpajakan.
Dengan penolakan kasasi tersebut, maka putusan atas Mario Dandy dalam kasus pencabulan AG menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap). Mario Dandy tetap harus menjalani total masa hukuman kumulatif dari kasus-kasus yang menjeratnya.
Editor : M. Erizal