RIAUPOS.CO - Dua direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan harus masuk bui dalam perkara dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 300 ton senilai Rp 20,4 miliar.
Keduanya adalah Pelaksana Tugas Direktur PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), Yoga Utama dan Andreas Andrianto Wijaya, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN),
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka YU selaku Plt Direktur PT ABM, dan AAW selaku Direktur PT KAN.
"Dalam perkara dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (24/11/2025), seperti dilansir dari Pojoksatu.id.
Rangga Adekresna menjelaskan, bahwa penyidik akhirnya menetapkan tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Proses penyelidikan dilakukan secara intensif dengan memeriksa 20 saksi, mulai dari pihak internal perusahaan hingga pejabat daerah.Termasuk mantan Penjabat Gubernur Banten Abdulrauf Damenta.
Yang turut dimintai keterangan terkait alur transaksi dan pengawasan distribusi komoditas minyak goreng tersebut. Dari hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik.
Ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, dengan total mencapai Rp 20.487.194.100. Nilai ini berasal dari dana yang sudah dibayarkan oleh PT ABM.
Editor : M. Erizal